Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Syarat PPDB Online SD di Padang

Kompas.com - 16/06/2022, 18:06 WIB
Rahmadhani,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Padang Sumatera Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memulai penerimaan peserta didik (PPDB) online sekolah dasar tahun ajaran 2022.

"Untuk pendaftaran tahap pertama dimulai 16-21 Juni dan pengumuman kelulusannya pada 22 Juni. Sedangkan pendaftaran ulangnya pada 23-25 Juni," kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Nurfitri kepada wartawan, Kamis (16/6/2022). 

Sedangkan untuk pendaftaran tahap kedua dimulai 26-28 Juni 2022. Pengumuman kelulusannya dilakukan 29 Juni dan pendaftaran ulang 29-30 Juni 2022.

"Untuk zonasi kuota kapasitasnya minimal 70 persen, afirmasi kuotanya maksimal 25 persen, dan perpindahan tugas orangtua atau wali maksimal kuotanya 5 persen," katanya.

Baca juga: PPDB Jateng Hari Pertama Ada 1.500 Pendaftar, 500 Terverifikasi

Pendaftaran untuk siswa baru, sambung dia, dilakukan di salah satu SD negeri di Kota Padang dan memilih salah satu jalur yang sudah ditetapkan.

"Peserta didik dapat memilih paling banyak tiga sekolah untuk tahap pertama. Sedangkan untuk tahap kedua hanya memilih dua sekolah. Pendaftaran tahap dua ini adalah mereka yang tidak lulus pada tahap pertama," katanya.

Persyaratan Pendaftaran

Untuk persyaratan pendaftaran, orangtua bisa mengunduh formulir dari laman http://PSB.diknaspadang.id sesuai dengan jalur yang dipilih.

Untuk jalur zonasi dan afirmasi, silahkan menyiapkan asli dan foto copy akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak berwenang dan dilegalisir pejabat berwenang setempat.

Lalu asli dan foto copy kartu keluarga serta KTP orangtua calon peserta didik. 

Baca juga: Hindari Protes Masyarakat, Disdik Makassar Tetapkan Titik Koordinat untuk PPDB Jalur Zonasi

Sedangkan dari jalur perpindahan tugas orangtua, syarat yang harus dimiliki adalah asli dan foto copy akte kelahiran yang dikeluarkan pihak berwenang dan sudah dilegalisir pejabat setempat yang berwenang sesuai domisili.

Kemudian kartu keluarga asli dan fotocopy, KTP kedua orangtua asli dan fotocopy, surat pindah orangtua atau wali dari luar kota Padang dan surat keterangan pindah kerja orangtua yang ditanda tangani pimpinan instansi tempat kerja orangtua calon siswa.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com