SEMARANG, KOMPAS.com - Serikat buruh di Jawa Tengah menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, pada Rabu (15/6/2022).
Aksi demo ini merupakan aksi serentak yang digelar di sejumlah kota-kota industri di Indonesia.
Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah ini menuntut pencabutan SK Gubernur Jawa Tengah tentang UMK di 35 kabupaten kota dan menolak Perda Ketenagakerjaan Jawa Tengah berdasarkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Sekretaris Perda KSPI Jawa Tengah Aulia Hakim mengatakan, pada dasarnya pihaknya mendukung adanya Perda Ketenagakerjaan Jawa Tengah yang dapat melindungi kaum buruh di Jawa Tengah.
Baca juga: Mantan ODGJ di Solo Buktikan Bisa Buka Usaha, Ganjar Pranowo: Dukung dan Dampingi Naik Kelas
Namun, apabila mengacu pada Omnibus Law, pihaknya khawatir aturan itu justru akan menyengsarakan kaum buruh.
"Perlu kami tekankan kami di KSPI Jateng tidak menolak Perda Ketenagakerjaan. Kami ingin Perda ini memproteksi kesejahteraan buruh. Tapi, bila cantolannya Omnibus Law maka sudah bisa dipastikan akan membuat buruh Jateng sengsara," kata Aulia, kepada Kompas.com, pada Rabu (15/6/2022).
Ia mengatakan, Perda Ketenegakerjaan Jawa Tengah saat ini masih dibahas di Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah.
"Kalau cantolan hukumnya dengan Omnibus Law kekhawatiran kami akan malah tambah menurunkan kesejahteraan buruh Jawa Tengah," ujar dia.
Sementara terkait pencabutan SK Gubernur Jawa Tengah tentang UMK di 35 kabupaten kota karena ditetapkan berdasarkan Omnibus Law yang dianggap merugikan kaum buruh.
"MK sudah menyatakan pembuatan Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak menggunakan asas keterbukaan dan tidak memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat secara maksimal," ujar dia.