Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan dan Larangan Bagi Penumpang Pesawat Terbang, Termasuk Bercanda Soal Bom

Kompas.com - 15/06/2022, 18:21 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Kenyamanan dan keselamatan penerbangan bukan hanya menjadi tanggung jawab maskapai dan pemerintah sebagai regulator, namun juga penumpang pesawat terbang.

Memahami aturan dan larangan dalam sebuah perjalanan pesawat terbang merupakan hal yang harus dilakukan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan.

Baca juga: Aturan Penerbangan Terbaru April 2022, Protokol Kesehatan sampai Syarat Vaksinasi

Hal ini sesuai dengan UU No.1/209 tentang Penerbangan, di mana penumpang pesawat terbang harus mendukung upaya pemerintah meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Baca juga: Aturan Penerbangan Selama PPKM Level 3 di Jawa-Bali

Aturan dan larangan ini tentunya diterapkan untuk mencegah penumpang membuat masalah yang bisa membahayakan keselamatan penerbangan, baik awak kabin maupun penumpang lainnya.

Baca juga: Aturan Penerbangan di Omnibus Law Dinilai Perlu Direvisi, Ini Alasannya

Larangan bagi penumpang pesawat terbang

Dilansir dari laman resmi Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah dan laman resmi Garuda Indonesia, terdapat beberapa larangan bagi penumpang pesawat terbang.

  1. Tidak mematuhi petunjuk awak kabin
  2. Menggunakan handphone selama penerbangan.
  3. Menggunakan power bank selama penerbangan.
  4. menggunakan rokok elektronik di dalam kabin pesawat.
  5. Menyampaikan informasi palsu, bergurau/ bercanda, atau mengaku membawa bom di penerbangan baik di bandar udara maupun di pesawat.
  6. Membuka pintu darurat tanpa perintah awak kabin.
  7. Tidak memperhatikan dan membaca petunjuk keselamatan yang tersedia di dalam pesawat

Larangan barang bawaan penumpang pesawat terbang

Selain itu, terdapat aturan barang bawaan yang tidak diperbolehkan untuk dibawa ke dalam kabin atau bagasi.

Dilansir dari laman resmi Garuda Indonesia, berikut adalah barang yang dilarang untuk dibawa oleh penumpang pesawat terbang

  1. Senjata api dalam bentuk apapun termasuk senjata api mainan atau senjata mainan yang berbentuk seperti replika pistol, baik terbuat dari plastik atau logam, dan amunisinya,
  2. Semua pisau (termasuk sendok dan garpu rumah tangga, pisau lipat)
  3. Benda lain seperti pisau, benda tajam atau alat pemotong apapun dan dengan panjang berapapapun (baik dari logam atau bahan lainnya)
  4. Belati, pemotong kotak, korek, pisau cukur, kikir kuku logam, gunting dan sebagainya,
  5. Jarum hipodermik (kecuali diperlukan untuk alasan medis) yang tajam dan runcing/yang dapat menembus benda, jarum rajutan,
  6. Barang-barang olahraga seperti tongkat pemukul, busur dan anak panah, cues, darts, tongkat golf, ketapel, peralatan seni bela diri, perangkat yang memancarkan gas atau zat berbahaya
  7. Benda-benda berbahaya lainnya yang tidak biasa dibawa oleh warga sipil seperti rantai sepeda, coshes, atau blackjacks, dan lain-lain.

Sementara di era normal baru, terdapat beberapa aturan tambahan yang harus dipatuhi terkait kondisi pandemi.

Selain harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi, penumpang juga diharapkan mematuhi protokol kesehatan.

Sumber:
perhubungan.jatengprov.go.idgaruda-indonesia.com, dan aceh.tribunnews.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com