BUTON, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, menetapkan Direktur Umum Perumda Oeno Lia, inisial AWR, sebagai tersangka baru dalam tindak pidana korupsi pengadaan saluran air bersih sambungan rumah pada Perumda Oena lia, Kabupaten Buton Tengah.
Sebelumnya Kejari Buton telah menetapkan Direktur PDAM Oena Lia inisial M dan Direktur PDAM Buton Selatan inisial TT sebagai tersangka korupsi di PDAM Oena Lia Buton Tengah.
“Ada tambahan satu orang tersangka ya inisial AWR setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelaporan saksi-saksi tersangka sebelumnya M dan TT. Maka penyidik menyimpulkan bahwa Direktur Umum Perumda Oena Lia sebagai tersangka baru,” kata Kasi Intel Kejari Buton, Azer Jongker Orno, saat ditemui di ruangannya, Rabu (15/6/2022).
Baca juga: Korupsi Hibah Air Minum Rp 14 Miliar, Mantan Direktur PDAM Ditahan Kejati Sulut
Menurut Azer, tersangka AWR yang mempunyai posisi sebagai Direktur Umum memiliki tugas dan kewenangan atas pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban keuangan Perumda Oeno Lia.
“Bahwa yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut dengan benar bahwa perbuatan korupsi yang dilakukan tersangka M dan TT tidak lepas dari kelalaian dan pembiaran dari tersangka,” ujar Azer.
Baca juga: Kejari Padang Didemo, Desak Usut Nama Pejabat Terkait Kasus Korupsi Dana KONI
Selain itu, tersangka AWR juga menerima sejumlah uang yang bersumber dari dana penyertaan modal melalui tersangka TT dan menerima dari pihak lain sebagai rekanan yang ditunjuk AWR sendiri.
Azer menjelaskan perbuatan AWR telah memenuhi unsur korupsi dan penyidik telah menemukan bukti-bukti baru berkaitan dengan besaran kerugian negara.
Sehingga dugaan kerugian negara yang awalnya sekitar Rp 3,2 miliar bertambah menjadi Rp 4,1 miliar.
“Direktur Umum menerima uanganya sekitar Rp 105 juta dan uangnya belum juga dikembalikan,” ucap Azer.
Saat ini, Kejari Buton masih melakukan koordinasi dengan inspektorat untuk melakukan perhitungan menyeluruh sehingga pemeriksaan terhadap AWR diagendakan dalam waktu dekat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.