Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihapus di 2023, Pemkab Pemalang Akui Tak Bisa Lepaskan Honorer Begitu Saja

Kompas.com - 14/06/2022, 19:10 WIB
Kontributor Pemalang, Baktiawan Candheki,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PEMALANG, KOMPAS.com - Rencana penghapusan tenaga honorer tahun 2023 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendapat tanggapan di berbagai daerah.

Dari informasi yang didapat Kompas.com setidaknya ada 7000-an tenaga honorer yang tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Ribuan tenaga tersebut dipastikan terancam nasibnya akibat kebijakan tersebut.

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo mengatakan, saat ini kinerja Pemkab Pemalang tidak bisa lepas dari kebutuhan tenaga honorer.

"Kita ikuti perkembangan apakah nantinya ada kebijakan-kebijakan lain atau akan diganti istilahnya atau apa kita ikuti perkembangan," ungkap Agung di Aula Kantor BKD Pemalang, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Wali Kota Serang Tolak Penghapusan Pegawai Honorer

Dia mengatakan jika honorer tersebut diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pemkab masih akan mempertimbangkan kemampuan APBD untuk pembayaran gaji.

"Gaji PPPK kan di bebankan ke pemerintah daerah. Kita akan hitung berapa kemampuan APBD untuk meng-cover honorer-honorer kita untuk masuk ke PPPK,"katanya.

Terkait jumlah total honorer di Pemkab, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang, Puntodewo tidak tahu angka pastinya. Pasalnya BKD saat ini hanya menaungi PNS dan PPPK saja.

"Kalau honorer itu ada di masing-masing OPD. Merujuk pada aturan penghapusan honorer kita masih menunggu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksananya," ungkapya.

Seperti diketahui, rencana penghapusan tenaga honorer  tertuang di dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dalam surat tersebut tertulis agar para pejabat pembina kepegawaian (PPK) menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing. Selain itu diminta tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com