Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
INSPIRASI BISNIS

Gugatan Dikabulkan, Pengadilan Niaga Medan Minta Merek PStore Glow Dicoret

Kompas.com - 14/06/2022, 19:01 WIB
Sri Noviyanti

Editor

KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Medan mengabulkan gugatan  pemilik brand MS Glow Shandy Purnamasari terkait sengketa merek dan menyatakan membatalkan merek-merek terdaftar, yakni PStore Glow atas nama Putra Siregar sebagai tergugat.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Immanuel SH MA menyatakan bahwa merek-merek terdaftar atas nama tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik penggugat yang telah terdaftar terlebih dahulu.

Adapun pendaftaran merek tersebut juga dikatakan dilandasi itikad tidak baik dan tidak jujur, karena telah membonceng, meniru, dan menjiplak ketenaran merek MS Glow dan MS Glow For Men.

Oleh sebab itu, Majelis Hakim meminta Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan Hak Aasi Manusia (Kemenkumham) mencoret merek-merek terdaftar atas nama Putra Siregar dari daftar merek dan mengumumkan dalam Berita Resmi Merek.

“Kami menyambut baik keputusan Pengadilan Niaga Medan ini yang dapat menjadi contoh perlindungan merek di Indonesia. Merek adalah kekayaan intelektual yang perlu dihargai dan dilindungi untuk mendukung iklim bisnis yang sehat,” kata pengacara penggugat, Amir Burhanuddin dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (14/6/2022).

Dengan demikian, dalam putusan Pengadilan Niaga, Shandy Purnamasari dinyatakan sebagai pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama (first to use) merek MS Glow dan MS Glow For Men dalam kelas Barang/Jasa klasifikasi berdasarkan versi ke-11 (NCL 11).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com