Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Jutaan Rokok dan Minuman Alkohol Senilai Rp 2,5 Miliar

Kompas.com - 14/06/2022, 13:53 WIB
Elhadif Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Ribuan mililiter minuman beralkohol dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (14/6/2022).

Total ada 6.514 kaleng dan 1.773 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam beberapa ukuran mililiter yang digilas alat berat.

Minuman alkohol tersebut merupakan barang bukti penegahan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang.

Baca juga: Temuan Bahan Peledak TNT dan Peluru di Jalan Asia Afrika Bandung, Polisi: Akan Dimusnahkan

Bukan hanya minuman beralkohol, beberapa jenis barang bukti lain hasil penegahan KPPBC Tanjungpinang selama tahun 2020-2021 juga dimusnahkan.

Adapun barang bukti lain tersebut berupa 1.683.836 batang rokok ilegal baik lokal maupun impor, 7 unit skuter listrik, 10 telepon genggam, 2 buah macbook, 40 unit CPU bekas, 101 unit kerangka laptop, 300 karung gula, pakaian bekas, parfum, tas, sepatu, marmer, dan kasur.

"Total nilai barangnya sebesar Rp 2.533.958.460 dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 1.412.688.353," kata Kepala KPPBC Type Madya B Tanjungpinang, Tri Hartana usai pemusnahan.

Untuk barang bukti elektronik dihancurkan menggunakan gerinda. Sedangkan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Tri menjelaskan penanganan barang hasil penindakan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai, dengan menetapkannya sebagai Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, Dan Barang Yang Menjadi Milik Negara untuk selanjutnya diusulkan peruntukannya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

"Barang Milik Negara yang dimusnahkan hari ini telah mendapat persetujuan untuk dilakukan pemusnahan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam," ujar Tri.

Baca juga: Kasus Pemerasan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Pembekuan Izin PJT Disebut Kewenangan Kepala Kantor

Terkait pelanggarannya, sebagian merupakan barang impor yang tidak sesuai aturan. Sedangkan sebagian lainnya merupakan barang tanpa bea ataupun cukai.

"Untuk Barang Milik Negara yang dimusnahkan kali ini pelanggarnya tidak ditemukan, jadi dimusnahkan," sebut Tri.

Tri berharap semua pihak dapat mendukung pihaknya dalam menegah pelanggaran-pelanggaran yang dapat merugikan negara.

"Mudah-mudahan juga bisa menimbulkan efek jera para pelaku kegiatan ilegal," harap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com