KOMPAS.com-Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Polres OKU) menggelar Operasi Patuh Musi 2022 mulai hari ini, Senin (14/6/2022), hingga 26 Juni 2022.
Ada tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran polisi dalam operasi ini.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo mengatakan, sasaran operasi ini adalah pengendara melawan arus, tidak menggunakan helm standar SNI, berboncengan lebih dari satu orang, dan menggunakan telepon genggam saat berkendara di jalan raya.
Baca juga: Operasi Patuh Musi 2022 di Palembang Digelar 13-26 Juni, Ini 7 Pelanggaran yang Disasar
Selain itu, polisi juga menyasar pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman, mengemudi dalam pengaruh alkohol, dan melebihi batas maksimal kecepatan kendaraan.
"Khususnya pelanggaran lalulintas yang membahayakan keselamatan pengguna jalan," kata Danu di Baturaja, Sumatera Selatan, Senin, seperti dilansir Antara.
Dia mengatakan, dalam pelaksanaannya ratusan personel dikerahkan dengan tetap mengedepankan tindakan persuasif dan humanis untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam disiplin berlalu lintas.
Baca juga: 25 Orang Tewas di Jalan dalam 20 Hari, Polda Lampung Gelar Operasi Patuh Krakatau
Meskipun dengan humanis, penindakan tetap akan diterapkan bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di jalan raya.
"Pada Ops Patuh Musi 2022 kami menyasar pada orang, benda maupun lokasi sesuai dengan tujuh sasaran operasi tersebut," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.