BANJARMASIN, KOMPAS.com - MS, oknum polisi yang bertugas di Polresta Banjarmasin tak lama lagi akan menjalani persidangan setelah terbukti turut menikmati hasil arisan online bodong istrinya, RA.
Kepala Subseksi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji mengatakan, berkas perkara tersangka MS dinyatakan sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Dirinya yang juga ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus MS saat ini masih menyiapkan sejumlah berkas administrasi sebelum menentukan tanggal persidangan.
Baca juga: Pelaku Arisan Online Bodong di Makassar Nyaris Diamuk Nasabahnya
"Untuk pelimpahannya kami mempunyai waktu untuk 20 hari. Paling tidak 2 minggu lah kami punya waktu untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin," ujar Radityo Wisnu Aji dalam keterangan yang diterima, Jumat (10/6/2022).
Masih kata Radityo, MS turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus arisan bodong istrinya setelah terbukti membantu dan menikmati hasil arisan tersebut.
JPU ujarnya akan mendakwa MS dengan 2 pasal sekaligus, yaitu Pasal 378 Junto Pasal 56 karena membantu penipuan yang dijalankan istrinya.
"yang kedua 480 tentang penadahan. Penadahan yang dimaksud dalam artian dia ikut menikmati hasilnya," jelasnya.
Istri MS, RA yang merupakan tersangka utama dalam kasus ini sudah menjalani persidangan pertama di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Tidak tanggung-tanggung, RA didakwa 3 sekaligus, yaitu Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan, dan pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Otak Penipuan Arisan Online Aiko Ditangkap, Pelaku Mengaku Untung hingga Rp 1 Miliar
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita muda berinisial RA di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin.
RA yang merupakan istri anggota polisi itu ditangkap karena menjadi bandar arisan online bodong yang merugikan korbannya hingga Rp 11 Miliar.
Dalam menjalankan aksinya, RA mengimingi korbannya keuntungan berlipat melalui media sosial miliknya.
Baca juga: Berkas Perkaranya Rampung, Istri Polisi Bandar Arisan Online Segera Disidangkan
Setelah melewati serangkaian penyidikan, suami RA berinisial MS juga terbukti membantu menjalankan bisnis arisan online bodong istrinya.
MS yang merupakan anggota polisi yang bertugas di Polresta Banjarmasin itu akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Karena perbuatannya, tersangka RA dan MS akan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan serta penggelapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.