Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihapus pada 2023, Ribuan Honorer di Sikka NTT Disarankan Ikut Tes PPPK

Kompas.com - 09/06/2022, 17:56 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

MAUMERE, KOMPAS.com - Ribuan tenaga honorer di Kabupaten Sikka, NTT, terancam kehilangan pekerjaan menyusul kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menghapus tenaga honorer pada November 2023.

Hal ini diungkapkan Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo saat ditemui Kompas.com, Kamis (9/6/2022) di kantornya. 

Baca juga: Tak Yakin Bisa Selamatkan Seluruh Honorer di Pemkot Semarang, Hendi Sarankan Cari Peluang Lain

Robi, sapaannya, mengatakan, hingga kini pihaknya masih mendata jumlah keseluruhan tenaga honorer yang ada.

"Honorer cukup banyak, kalau dihitung dengan guru mungkin bisa 2.000 orang. Kami akan cek lagi. Sekarang lagi pendataan, jadi nanti yang honorer akan ditiadakan," ujarnya, Kamis.

Meski demikian jelas Robi, tenaga honorer yang ada tidak langsung diberhentikan.

Opsi lain yang ditawarkan pemerintah yakni mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Saya sarankan mereka ikut tes PPPK," katanya.

Apabila tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan, akan dilakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing (tenaga alih daya) sesuai kebutuhan.

"Kalau kita butuh tenaga tambahan, Pemda akan menggunakan sistem outsourcing," ujarnya.

Baca juga: Akan Dihapus Tahun Depan, 11.000 Honorer di Pemprov Kalsel Diusulkan Diangkat Jadi PPPK

Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo menjelaskan, penghapusan tenaga honorer ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN).

Selain itu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK pun menyebutkan bahwa pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi syarat.

Ia juga menjelaskan, ketidakjelasan sistem rekrutmen tenaga honorer selama ini berdampak pada pengupahan yang sering di bawah batas upah minimum regional (UMR).


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com