SERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan pemerasan pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menghadirkan ahli.
Ahli Pabean Pusdiklat Bea dan Cukai Ribut Sugianto yang diajukan terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori (QAB) selaku mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam kesaksiannya, Sugianto mengatakan, kewenangan untuk memberikan sanksi pembekuan dan pencabutan izin perusahaan jasa titipan (PJT) berada di tangan Kepala Kantor Bea Cukai.
"Di aturan yang memberikan izin PJT, kepala kantor. Sanksi pembekuan dan pencabutan itu tetap kepala kantor," kata Sugianto di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan, Saksi Ahli Sebut Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Tidak Bersalah
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa terdakwa QAB diduga melakukan penyalahgunaan wewenang berupa penerbitan surat teguran hingga mengancam pencabutan izin PJT.
Menurut Sugianto, tugas yang telah dilakukan terdakwa selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Pabean Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta sudah sesuai atutan seperti memberikan teguran kepada PJT jika melanggar.
Di hadapan hakim yang diketuai Slamet Widodo, Sugianto mencontohkan pelanggaran PJT seperti barang hilang atau dikeluarkan tanpa melalui prosedur (penyelundupan).
Sugianto mengungkapkan, terkait penetapan nilai kepabeanan barang impor sudah menggunakan sistem dan dilakukan oleh petugas penelitian barang.
Baca juga: Disebut Langgar Kepabeanan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Ini Penjelasan PT SKK
Karena itu, terdakwa QAB tidak bisa menentukan atau terjdi tawar menawar nilai kepabeanan di setiap kilogram barang yang masuk.
"Praktiknya di Soekarno-Hatta itu pejabat fungsional (menentukan tarif). Harusnya tidak bisa diintervensi, CN (consignment note)-nya sudah dikirim by system. Siapa penelitinya, dan melekat nama pejabatnya," ujar Sugianto.