PADANG, KOMPAS.com- Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menangkap lima orang warga yang diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Mereka adalah Y (60), E (50), RA (19), RJ (31) dan R (23) semuanya adalah warga Padang.
"Peristiwa terjadi pada Selasa (7/6/2022) di Lubuk Kilangan, Kota Padang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Mapolda Sumbar, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Polisi Bebaskan 12 Terduga Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bangka Tengah
Satake mengatakan modus operandi mereka membeli BBM subsidi biosolar di SPBU Bandar Buat menggunakan mobil truk dengan tangki yang sudah dimodifikasi.
BBM itu kemudian dipindahkan ke dalam jeriken untuk dijual kembali.
Pelaku ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar di sebuah gudang yang berada di Terminal truk Koto Lalang.
"Personel Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar bergerak melakukan penyelidikan terkait informasi dari masyarakat tersebut. Sekira pukul 16.00 WIB tim menemukan adanya dua unit mobil truk tongkang yang dilengkapi tanki modifikasi sedang melakukan antrian pengisian BBM jenis Bio Solar di SPBU Bandar Buat Padang," kata Satake.
Baca juga: Penyelewengan BBM Bersubsidi, Polda Kalbar Tangkap 24 Orang dan Sita 54 Ton Solar
Selanjutnya, polisi kemudian membuntuti kedua mobil truk tongkang tersebut.
Kemudian didapati mobil tongkang tersebut masuk ke arah Terminal Truk Koto Lalang dan melakukan pembongkaran di sebuah gudang.
"Kemudian terhadap para pelaku serta beberapa barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumbar guna proses hukum lebih lanjut," ungkap Satake.