SERANG, KOMPAS.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Hendri Marpaung mengatakan, berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika dua hakim dan satu ASN Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Lebak, akan rampung pekan depan.
Adapun dua hakim PN Rangkasbitung berinsial DA (39) dan YR (39), serta satu ASN berinisial RAS (32) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika jenis sabu.
"Kita sudah bekerja maksimal, kita kejar secara maraton dan cepat, berkas itu sudah 80 persen. Kita upayakan minggu depan tahap pertama (dilimpahkan ke kejaksaan)," kata Hendri kepada wartawan di kantornya, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Terungkap, Hakim PN Rangkasbitung yang Ditangkap BNN Sudah 4 Kali Pesan Sabu Seharga Rp 20 Juta
Sejauh ini, kata Hendri, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait pelimpahan berkas perkara ketiga tersangka tersebut.
Jika berkas tahap pertama dinyatakan belum lengkap, lanjut Hendri, pihaknya akan melengkapi kekurangannya baik meteril maupun formil.
Terkiat lokasi persidangan, Hendri menyerahkan kepada Kejati Banten yang akan berkoordinasi dengan pengadilan Serang maupun Rangkasbitung.
"Kita telah berkordinasi bahwa tempus dan lokus di daerah Banten, untuk persidangannya nanti tergantung jaksanya mau sidangkan dimana, dalam Criminal Justice System mereka yang mengatur," ujar Hendri.
Baca juga: Satu Hakim PN Rangkasbitung Tersangka Sabu Diduga Anak Petinggi MA, BNN: Penegakan Hukum Jalan Terus
Disebutkan Hendri, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, 132 ayat 2 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka ini diketahui membeli, menggunakan, mendistribusikan, memberikan (narkotika) kepada ketiga orang," tandas Hendri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.