BIMA, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, menetapkan An (17) dan Mn (16) sebagai tersangka kasus pemanahan terhadap Erik Setiawan (15) dan Satria Ramadhan (18) yang terjadi pada Minggu (5/6/2022).
Kedua pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga: Pemanah 2 Warga Bima Ditangkap, 1 Orang Buron
"Dua pelaku ini kita kenakan Undang-Undang Darurat di mana ancaman hukumannya itu 10 tahun penjara," kata Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufri saat dikonfirmasi, Rabu (8/6/2022).
Jufrin menjelaskan, ada tiga orang yang terlibat dalam kasus pemanahan ini. Salah seorang di antaranya masih buron, berinisial F.
Mereka melancarkan aksi di dua TKP dengan peran berbeda. Tersangka Mn bertugas mengendarai sepeda motor, sedangkan An sebagai eksekutor dan F menunjuk calon korban.
Dikatakan, Mn sebelumnya pernah ditangkap polisi karena kasus pemanahan. Namun, saat itu Mn hanya mendapat pembinaan dan dibebaskan.
"Sekarang Mn tetap kita proses hukum termasuk An. Sedangkan F masih kita cari, kemarin saat upaya penangkapan dia berhasil kabur," jelasnya.
Menurut Jufrin, aksi pemanahan itu dilakukan karena terduga F memiliki dendam pribadi dengan korban Satria Ramadhan. Dia cemburu lantaran gadis idamannya diganggu.
Sementara An dan Mn hanya turut membantu F untuk melampiaskan dendamnya.
"Motifnya dendam tapi bukan dendam An dan Mn, itu dendamnya F. Karena rasa solidaritas sebagai teman, begitu diajak oleh F untuk memanah korban mereka langsung ikut saja," ungkapnya.
Akibat perbuatanya, An dan Mn kini mendekam di Rutan Mapolres Bima Kota. Sementara F masih dalam pencarian polisi.
Sebelumnya, Tim Puma II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, meringkus pelaku pemanahan dua orang warga Bima bernama Erik Setiawan (15) dan Satria Ramadhan (18) yang terjadi pada Minggu (5/6/2022).
Baca juga: Harga Jagung di Bima Anjlok, Petani: Harga Pupuk dan Obat Naik, Otomatis Kami Rugi
Pelaku berinisial An (17) dan Mn (16), pelajar dari Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Keduanya ditangkap saat bersembunyi di Desa Laju, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Selasa (7/6/2022) pukul 1.30 wita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.