Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pria di Bima yang Panah Warga Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/06/2022, 12:36 WIB
Junaidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, menetapkan An (17) dan Mn (16) sebagai tersangka kasus pemanahan terhadap Erik Setiawan (15) dan Satria Ramadhan (18) yang terjadi pada Minggu (5/6/2022).

Kedua pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga: Pemanah 2 Warga Bima Ditangkap, 1 Orang Buron

"Dua pelaku ini kita kenakan Undang-Undang Darurat di mana ancaman hukumannya itu 10 tahun penjara," kata Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufri saat dikonfirmasi, Rabu (8/6/2022).

Jufrin menjelaskan, ada tiga orang yang terlibat dalam kasus pemanahan ini. Salah seorang di antaranya masih buron, berinisial F.

Mereka melancarkan aksi di dua TKP dengan peran berbeda. Tersangka Mn bertugas mengendarai sepeda motor, sedangkan An sebagai eksekutor dan F menunjuk calon korban.

Dikatakan, Mn sebelumnya pernah ditangkap polisi karena kasus pemanahan. Namun, saat itu Mn hanya mendapat pembinaan dan dibebaskan.

"Sekarang Mn tetap kita proses hukum termasuk An. Sedangkan F masih kita cari, kemarin saat upaya penangkapan dia berhasil kabur," jelasnya.

Menurut Jufrin, aksi pemanahan itu dilakukan karena terduga F memiliki dendam pribadi dengan korban Satria Ramadhan. Dia cemburu lantaran gadis idamannya diganggu.

Sementara An dan Mn hanya turut membantu F untuk melampiaskan dendamnya.

"Motifnya dendam tapi bukan dendam An dan Mn, itu dendamnya F. Karena rasa solidaritas sebagai teman, begitu diajak oleh F untuk memanah korban mereka langsung ikut saja," ungkapnya.

Akibat perbuatanya, An dan Mn kini mendekam di Rutan Mapolres Bima Kota. Sementara F masih dalam pencarian polisi.

Sebelumnya, Tim Puma II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, meringkus pelaku pemanahan dua orang warga Bima bernama Erik Setiawan (15) dan Satria Ramadhan (18) yang terjadi pada Minggu (5/6/2022).

Baca juga: Harga Jagung di Bima Anjlok, Petani: Harga Pupuk dan Obat Naik, Otomatis Kami Rugi

Pelaku berinisial An (17) dan Mn (16), pelajar dari Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Keduanya ditangkap saat bersembunyi di Desa Laju, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Selasa (7/6/2022) pukul 1.30 wita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Regional
PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

Regional
2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

Regional
131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Regional
BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer 'Rossby Ekuator'

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer "Rossby Ekuator"

Regional
Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut 'Cuci Uang' Hasil Narkoba

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com