BANYUMAS, KOMPAS.com - Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang digunakan untuk pesta sabu-sabu, Minggu (5/6/2022).
Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan, dari rumah tersebut polisi menggelandang empat orang pria yaitu AB (40), HP 35 (35), BD (26), dan KS (26).
"Penggerebekan ini berawal dari penangkapan pria berinisial SP (39) yang baru saja melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Purwokerto, Minggu malam," kata Guntar kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: 20 Kilogram Sabu di Kota Malang Diamankan, 3 Pelaku Ditangkap
Dari tangan tersangka SP polisi menyita 0,36 gram sabu-sabu. SP mengaku baru saja mendapatkan barang haram itu dari temannya yang berinisial HP seharga Rp 500.000.
Barang tersebut disimpan disembunyikan di tumpukan kayu depan bengkel daerah Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur. Atas informasi tersebut, malam itu juga tim langsung menggerebek rumah kontrakan HP.
"Saat digerebek dan digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 2,68 gram dari tangan AB dan 0,23 gram sabu-sabu dari tangan KS," jelas Guntar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun. Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Banyumas guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata Guntar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.