SUMBAWA, KOMPAS.com- Seorang mahasiswa asal Ampenan, Kota Mataram berinisial RW (29), ditangkap oleh anggota Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
RW mengamuk dan mengancam warga menggunakan senjata tajam di sekitar perumahan BTN Baiti Janiti, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, Senin (6/6/2022).
Baca juga: Gempa M 4,6 Guncang Sumbawa, Tak Berpotensi Tsunami
Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi menerangkan, peristiwa itu terjadi pada sore hari.
Mulanya RW berjalan di seputaran kompleks perumahan dengan membawa senjata tajam serta melakukan pengancaman kepada beberapa warga setempat.
Mengetahui aksi RW, warga yang juga anggota kepolisian mengejar pelaku.
RW kemudian melarikan diri ke rumah kontrakannya.
"Petugas gabungan dari Polsek Sumbawa dan Polres Sumbawa yang tiba langsung mengamankan lokasi dan mencoba meredam amarah warga serta melakukan negosiasi terhadap pelaku yang enggan keluar rumah," kata Sumardi, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Wabup Sumbawa Wajibkan ASN Dukung Pergelaran MXGP Samota
Polisi beserta anggota yang berada di TKP terpaksa mendobrak pintu rumah tersebut menangkap RW.
"Pada saat dilakukan evakuasi pelaku tidak melakukan perlawanan dan pasrah saat akan digiring oleh petugas," ujar dia.
Baca juga: MXGP Samota di Sumbawa, Rumah Warga Disiapkan Jadi Alternatif Penginapan