PEKANBARU, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau mendapat laporan adanya siswa SMA di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, didenda karena terlambat mengambil ijazah.
Dalam laporan yang diterima Disdik Riau, siswa tersebut diminta membayar denda berupa sejumlah karung semen untuk bisa mengambil ijazahnya.
Baca juga: Ridwan Kamil Menduga Eril Tenggelam di Sungai Aare karena Kram
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Provinsi Riau, M Job Kurniawan melalui Kepala Bidang SMA, Aristo mengatakan, persoalan ini terjadi di salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu.
Baca juga: Banjir Bandang di Ciwidey Rendam Rumah Warga dan Robohkan Sebuah Jembatan
Terkait hal ini, Disdik Riau menegaskan bahwa tidak ada syarat apa pun untuk pengambilan ijazah siswa SMA yang ada di Bumi Lancang Kuning.
"Tidak ada syarat apa pun untuk pengambilan ijazah, kecuali utang-utang pribadi siswa, Seperti utang berkaitan dengan uang sekolah dan beli ini dan itu. Tapi, saya sudah tegaskan kepada kepala sekolah, supaya itu tidak mempersyaratkan untuk pengambilan ijazah," ucap Aristo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (6/6/2022).
Dia menyatakan bahwa apabila ada utang siswa, agar satuan pendidikan dapat menyelesaikannya dengan baik tanpa membebani siswa atau orangtua siswa. Apalagi sampai menahan ijazah.
"Kalau utang siswa tidak bisa diikhlaskan sekolah, hubungi saya. Saya bilang begitu. Nanti kita selesaikan utang itu," tegas Aristo.
Terkait adanya laporan syarat pengambilan ijazah siswa harus melunasi denda dengan sejumlah semen, Aristo menyebut pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada kepala sekolah.
"Kita sudah klarifikasi. Berdasarkan pengakuan kepala sekolah tidak ada yang seperti itu. Denda semen itu memang ada untuk sanksi bagi siswa yang terlambat," sebut Aristo.
"Sedangkan, terkait pengambilan ijazah, saya sudah lama menegaskan bahwa pengambilan ijazah tanpa syarat, dan kepala sekolah sudah tahu itu. Jadi tidak ada namanya bayar denda semen," tambahnya.
Ia juga menyatakan bahwa siswa yang kena sanksi tetap bisa mengambil ijazah dan pihak sekolah harus menyerahkan ijazah tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.