MAUMERE, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menghentikan aktivitas penambangan galian C di Urun Pigang, Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka. Sebab, pengelola tambang tersebut tidak mengantongi izin lengkap.
"Setelah dikaji mereka belum ada izin rekomendasi. Jadi kita hentikan sementara semua aktivitas, termasuk ekskavator itu dihentikan," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sikka, Silvester Saka saat dihubungi, Jumat (3/6/2022).
Baca juga: Pemkab Sikka Dalami Aduan Warga Terkait Tambang Galian C Diduga Ilegal
Silvester meminta pihak pengelola mengikuti aturan yang berlaku agar tidak memicu konflik di tengah masyarakat.
Pihaknya akan mengizinkan tambang itu kembali beroperasi setelah pengelola melengkapi seluruh dokumen perizinan.
"Semua harus mengikuti regulasi," katanya.
Baca juga: 2 Warga Sikka Ditikam OTK, Pelaku Belum Ditemukan
Silvester juga mengimbau kepada masyarakat di Urun Pigang agar berkolaborasi dengan pengelola tambang. Sebab menurutnya, kehadiran tambang itu bisa menguntungkan bagi masyarakat setempat.
"Itu juga bisa menguntungkan mereka, misalnya ada perekrutan tenaga kerja, pasti itu. Yang penting ada koordinasi baik," katanya.
Sebelumnya, pada Selasa (31/5/2022), warga setempat mengadu ke Dinas Lingkungan Hidup terkait aktivitas tambang yang diduga menyalahi aturan dan mengancam permukiman warga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.