AMBON, KOMPAS.com - Penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, hingga kini masih menuai polemik. Sebab, mantan Kepala Badan intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah itu masih berstatus sebagai prajurit aktif TNI.
Menanggapi polemik itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indoensia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid mengatakan, sebaiknya pemerintah meninjau kembali keputusannya menunjuk perwira aktif TNI sebagai penjabat kepala daerah.
Baca juga: Kepala BIN Sulteng Akan Dilantik sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat
“Berdasarkan instrumen hukum yang ada, maka pemerintah dapat saja meninjau kembali keputusan tersebut, dan tidak ada hambatan yuridis dalam praktik lapangan administrasi pemerintahan seperti itu,” kata Fahri kepada Kompas.com, Kamis (2/5/2022).
Menurutnya, pemerintah bisa mempedomani asas contrarius actus, yaitu konsep hukum administrasi negara yang menyebutkan setiap badan atau lembaga dan atau pejabat Tata Usaha Negara dapat membuat keputusan tata usaha negara dengan sendirinya.
Baca juga: MK: Kepala BIN Sulteng Diperbolehkan Jadi Pj Bupati Seram Bagian Barat
Karena itu, pemerintah berwenang mengubah, mengganti, mencabut, atau membatalkan dokumen yang dibuat jika terdapat keadaan hukum yang mengharuskan untuk ditinjau kembali.
“Hal ini tentunya sesuai yang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya ketentuan pasal 6,” katanya.
Menurut Fahri, peninjauan kembali penunjukan perwira aktif TNI sebagai penjabat kepala daerah merupakan hal yang lazim dan sangat diperlukan. Sebab, langkah tersebut secara administratif bertujuan untuk menciptakan kepastian dan keteraturan dalam urusan pemerintahan.
“Itu adalah perbuatan pemerintahan yang lazim terjadi jika terdapat kekeliruan dalam mengambil sebuah kebijakan dan keputusan yang potensial mengandung ketidakcermatan sehingga dipandang perlu, penting, dan urgen untuk dirubah,” ungkapnya.
“Jadi itu bukanlah suatu hal yang jumud dalam urusan teknis pemerintahan. Hemat saya tidak terlambat jika diambil langkah-langkah korektif secara administratif untuk menciptakan kepastian legalitas dan keteraturan dalam urusan pemerintahan,” tambahnya.