Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberangkatan 21 Calon PMI Ilegal ke Malaysia Lewat Jalur Tikus Berhasil Digagalkan Polisi

Kompas.com - 03/06/2022, 13:10 WIB
Hendra Cipta,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Sebanyak 21 warga asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang akan dipekerjakan ke Malaysia secara ilegal berhasil digagalkan Polda Kalimantan Barat (Kalbar). 

Mereka rencananya akan menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Para calon PMI itu akan diberangkatkan melalui perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalbar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro mengatakan dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial AG telah ditangkap.

"Tersangka AG saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik," kata Aman kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).

Baca juga: Tak Kantongi Dokumen OPP, Pemberangkatan 148 Calon PMI Asal NTB ke Malaysia Tertunda

Aman menerangkan, pengungkapan kasus tersebut bermula Kamis (26/5/2022) pukul 01.53 WIB. Saat itu, aparat kepolisian memberhentikan dua mobil di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

"Kedua mobil tersebut dihentikan, karena akan membawa 21 warga NTT dan NTB ke Kabupaten Sambas, sebelum kemudian dimasukkan ke Malaysia," ujar Aman.

Aman menjelaskan, sebanyak 21 orang tersebut rencananya akan dibawa masuk ke Malaysia melalui pintu perbatasan atas jalur tikus untuk dipekerjakan ke sektor perkebunan.

"Mereka ini tidak memiliki dokumen yang sah sebagai pekerja migran," ungkap Aman.

Aman menegaskan, atas perbuatannya, tersangka AG dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sementara itu, Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Andi Kusuma Irfandi memastikan, akan segera memulangkan 21 warga tersebut ke daerah asalnya.

"Tentunya setelah semua ini dianggap selesai, 21 warga ini akan kami pulangkan ke daerah asal" tutup Andi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com