BANGKA, KOMPAS.com - Seorang pengusaha perbengkelan alat berat berinisian V alias A (36) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tim penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Tersangka diduga telah melakukan pengrusakan atau perambahan di kawasan hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.
Direktur Penegakan Hukum Pidana Gakkum-KLHK Yazid Nurhuda mengatakan, perusakan lingkungan dan perambahan kawasan konservasi Tahura Bukit Mangkol oleh V alias A merupakan kejahatan serius yang menjadi perhatian KLHK.
Pasalnya, ekosistem Tahura Bukit Mangkol amat penting bagi masyarakat Bangka.
Baca juga: Taman Hutan Raya Ir H Djuanda, Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka
"V alias A merupakan pengusaha penyewaan dan memiliki bengkel alat berat di Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan di Rumah Tahanan Klas IIA Salemba, Jakarta," ujar Yazid dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/5/2022).
Dari hasil penyelidikan, V alias A diduga telah melakukan tindak pidana perambahan dan melakukan pengurukan lahan di kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Mangkol dengan menggunakan 2 (dua) alat berat ekscavator dan 1 (satu) unit bulldozer seluas 2,23 hektare.
V juga diduga telah merusak lingkungan dan memutus anak sungai sehingga mengubah bentang alam alami sungai di Tahura Bukit Mangkol.
Ancaman hukuman terhadap V alias A sangat berat mencapai 10 tahun pidana penjara dan denda pidana mencapai Rp5 miliar.
Merujuk Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.
"Kami sedang mendalami dan menyiapkan pidana berlapis terhadap V alias A yaitu termasuk pengenaan tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 10 Tahun dan denda pidana paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," ujar Yazid.
Baca juga: Jokowi Puji Rehabilitasi Mangrove di Taman Hutan Ngurah Rai Bali, Layak Ditiru Provinsi Lain
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya pengaduan yang ditujukan kepada Dinas LHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait aktivitas illegal yang diduga masuk ke dalam Kawasan Tahura.
Tahura Bukit Mangkol telah ditetapkan sebagai Kawasan Tahura melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan SK.575/Menlhk/Setjen/PLA.2/7/2016 tentang Penetapan Fungsi dalam Fungsi Pokok Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
Sebagai Kawasan Taman Hutan Raya Bukit Mangkol, di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seluas 6.009,51 Ha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.