LAMPUNG, KOMPAS.com - Buron delapan tahun, seorang pembegal sepeda motor di Kabupaten Way Kanan, Lampung ditangkap polisi.
Pelaku kabur dan menetap di Bekasi sejak merampas sebuah motor pada Oktober 2014 lalu.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan, pelaku berinisial AB (31) warga Kampung Karang Agung, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan itu ditangkap pada Sabtu (28/5/2022) pukul 04.00 WIB.
"Anggota mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kota Bekasi, Jawa Barat. Pelaku bisa kita tangkap tanpa perlawanan," kata Teddy dalam pers rilis, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Sejumlah Pesisir Lampung Berpotensi Terdampak Banjir Rob, Masyarakat Diminta Waspada
Teddy menjelaskan, AB adalah pelaku pencurian dengan kekerasan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus yang terjadi di Kampung Sapto Renggo, Kecamatan Bahuga pada Oktober 2014 lalu.
Modus pelaku kala itu berpura-pura membantu korban yang sepeda motornya mogok lalu mengancam dengan senjata tajam.
Pembegalan ini berawal saat korban, Suryanto (18) warga Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan pulang dari menonton hiburan kuda lumping di Kampung Panca Tunggal.
Baca juga: Kecanduan Judi Online, Pemuda Ini Bobol Rumah Mertua Kapolda Metro Jaya di Lampung
Korban lalu pulang dan melintasi tanggul irigasi di Kampung Sapta Renggo sekitar pukul 16.00 WIB.
"Saat melintas itu, sepeda motor korban mogok lantaran kehabisan bensin," kata Teddy.
Ketika itulah dua orang yang tidak dikenal (salah satunya pelaku AB) menghampiri dan berpura-pura membantu korban.
Setelah mengetahui sepeda motor milik korban itu kehabisan bensin, salah satu pelaku menawarkan membantu membelikan bensin.
Pelaku yang kemudian datang dan mengisikan bensin lalu mengambil kunci kontak serta mengajaknya mengembalikan botol bensin.
"Korban yang tidak curiga mengikuti pelaku. Namun di tengah kebun karet Kampung Sapta Renggo, pelaku menyuruh korban pergi," kata Teddy.
Korban tidak terima hingga terjadi perkelahian. Ketika itu salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam.
Melihat senjata tajam, korban pasrah dan memberikan sepeda motornya itu.
Teddy menambahkan, pelaku AB sudah ditahan di Mapolres Way Kanan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam penyelidikan.
"Pelaku AB diancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun," kata Teddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.