KOMPAS.com - Vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, terhadap terdakwa kasus nakoba, Salihin alias Saleh, menjadi perhatian publik.
Sebab, dalam sidang itu sempat terjadi perbedaan pendapat antara majelis hakim.
Sidang itu dipimpin hakim ketua Heru Setiyadi dan dua hakim anggota Erhamuddin serta Syamsuni.
Baca juga: Hakim Bebaskan Bandar Sabu, Pengadilan Negeri Palangkaraya Didemo
Dalam putusan itu, dua hakim menilai Salihin tidak bersalah, sedangkan satu hakim lainnya menilai Salihin terbukti bersalah.
Terdakwa kasus kepemilikan sabu 198,41 gram sabu ini dibebaskan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (25/5/2022).
Diketahui, Salihin ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah pada November 2021 lalu. Ia ditangkap di Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya.
Baca juga: Hakim Bebaskan Bandar Narkoba, Pengamat: Patut Dipertanyakan
Vonis itu sangat berbeda dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan 7 tahun penjara.
Menyikapi vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo menyatakan akan mengajukan Kasasi.
"Memori Kasasi akan kita ajukan sesuai ketentuan, paling lambang 14 hari setelah putusan," kata Dwinanto, dikutip dari TribunKalteng.com.
Baca juga: 2 Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap BNN karena Gunakan Narkoba, PT Banten: Ini Sejarah Bagi Kita...