WAJO, KOMPAS.com - Kasus pernikahan anak yang viral di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan mendapat tanggapan beragam dari berbagai kalangan. Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku tak ada larangan dalam hukum agama terkait pernikahan dini.
Sekretaris Umum MUI Sulawesi Selatan (Sulsel) KH Muammar Bakri mengingatkan bahwa dalam agama Islam menikah diperbolehkan bagi pasangan yang siap secara lahir dan batin.
"Sebenarnya dalam hukum Islam tidak ada aturan yang mengatur batasan usia pernikahan. Dalam agama hanya dikatakan bahwa jika kedua mempelai telah siap baik secara lahir maupun batin maka sudah bisa menjalin pernikahan," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com pada Jumat, (27/52022).
Baca juga: Dua Remaja di Wajo Menikah, Mempelai Pria Masih Berusia 15 Tahun, Pernikahan Dilakukan Secara Siri
Namun, dia mengingatkan ada aturan negara yang harus diikuti sebagai tuntunan dalam bermasyarakat.
"Namun kita ini adalah warga negara Indonesia yang mengatur tentang batasan usia pernikahan dan ini harus diikuti karena demi kebaikan bersama" ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Wajo mengaku telah mempersiapkan tim khusus untuk melakukan edukasi terhadap kedua mempelai sebagai upaya pencegahan kelahiran dini.
Baca juga: Viral Pernikahan Dua Remaja di Wajo, Dijodohkan Orang Tua hingga Tak Dilayani Kelurahan
Hal ini mengingat bahwa melahirkan pada usia dini tidak diperbolehkan secara medis.
"Kami telah membentuk tim khusus untuk menangani hal ini dan sekarang telah bekerja melakukan edukasi untuk mencegah kelahiran dini. Sebab jelas dunia medis melahirkan diri tentunya sangat tidak diperbolehkan secara medis dan kedepannya kami akan melakukan tindakan tegas untuk mencegah kasus seperti ini terus berlanjut" kata Bupati Wajo, Amran Mahmud, yang dikonfirmasi Kompas.com pada Jumat, (27/5/2022).
Diberitakan sebelumnya, pernikahan antara MF (15) dan NS (16) di Lingkungan Pallae, Kelurahan Wiring Palannae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo viral di media sosial. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus pernikahan dini di Sulsel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.