DOMPU, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Dompu, menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka kasus pembacokan anggota Brimob Polda NTB, Briptu Ari Lajuardi.
Tersangka baru itu adalah KR (43). Dia merupakan istri dari pelaku Ar (45) asal Dusun Transad III, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Kepala Seksi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki saat dikonfirmasi, Rabu (25/5/2022).
Baca juga: Anggota Brimob di Dompu Dibacok Kawanan Preman, Istrinya yang Hamil Diinjak dan Ditendang
Menurut Marzuki, penetapan status tersangka kepada KR menyusul hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara.
Polisi menyimpulkan bahwa KR terlibat secara bersama-sama melakukan aksi pembacokan terhadap Briptu Ari Lajuardi dengan suaminya.
"Dasar penetapan tersangka yaitu hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi. Terkait kasus dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekeraasan terhadap orang, dan atau penganiyaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP jo pasal 351 ayat (2) KUHP," papar Marzuki.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 24 Mei 2022
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KR kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
KR ditahan bersama 3 orang tersangka yang tidak lain adalah suaminya berinisial Ar (45), kemudian 2 orang anaknya Ma (17) dan Ps (20).
Baca juga: Diduga Terlibat, Istri Pembacok Anggota Brimob di Dompu Ikut Ditangkap