AMBON, KOMPAS.com- Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menegaskan, penetapan mantan bupati Buru, Ramli Umasugi sebagai tersangka tidak ada kaitannya dengan kepentingan Pilkada serentak di Maluku 2024 mendatang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengaskan, penetapan Ramli sebagai tersangka murni penegakkan hukum dan tidak ada unsur kepentingan politik.
“Ini murni penegakkan hukum, tidak ada unsur politik,” kata Roem kepada Kompas.com di ruang kerjanya, Rabu (25/5/2022).
Baca juga: Mantan Bupati Buru Ditetapkan sebagai Tersangka Sehari Setelah Lepas Jabatan
Ramli merupakan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku. Namanya terus mencuat sebagai salah satu figur yang digadang-gadang akan maju di Pilkada Maluku 2024, menantang gubernur Maluku Murad Ismail.
Roem mengaku pihaknya sangat menyadari akan ada berbagai penilaian dari masyarakat setelah Polda Maluku menetapkan Ramli sebagai tersangka.
Ia pun memastikan langkah yang diambil Polda Maluku itu murni penegakan hukum dan tidak ada campur tangan politik dari pihak mana pun.
“Itu terserah lah mau kaitkan dengan politik, cuaca alam, sampai kaitan dengan Pak Murad itu terserah tapi ini murni penegakan hukum,” katanya.
Menurutnya Polda Maluku selama ini telah menangani kasus tersebut secara profesional.