PALEMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim di Sumatera Selatan yang menerima fee 16 paket proyek senilai Rp 130 miliar pada tahun anggaran 2019 divonis dengan 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (25/5/2022).
Selain itu, mereka juga mendapat pencabutan hak politik selama dua tahun.
Adapun 10 terdakwa yang terjerat kasus itu adalah Indra Gani (45), Ishak Joharsah (47), Piardi (40), Subahan (51), Mardiansah (45), Fitriansah (46), Marsito (51), Muhardi (52), Ari Yoca Setiaji (30), dan Ahmad Reo Kosumo (29).
Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis Hakim Efrata Happy Tarigan, sepuluh terdakwa ini dinyatakan bersalah karena telah menerima uang suap sebesar Rp 200 juta hingga Rp 300 juta dari terpidana Robi Oktafahlevi (sudah vonis) selaku kontraktor agar mendapatkan pekerjaan proyek jalan di Kabupaten Muara Enim dari dana aspirasi tersebut.
Baca juga: Didakwa Terima Fee Proyek Rp 2,3 M, 10 Anggota DPRD Muara Enim Terancam 20 Tahun Penjara
Hal itu menurut Efranata telah menyalahi aturan sebagai anggota DPRD dan tidak mendukung program dari pemerintah untuk memberantas kejahatan korupsi.
"Perbuatan terdakwa sudah mengkhianati amanah masyrakat yang mena terdakwa dipilih atas perwakilan masyrakat," kata Efrata.
Atas perbuatannya, hakim pun menjatuhkan terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Korupsi dan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Terlibat Korupsi, 10 Anggota DPRD Muara Enim Dipindah di Rutan Pakjo Palembang
"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan masing-masing penjara selama 4 tahun. Serta pidana tambahan pencabutan hak dipilih dan memilih selama dua tahun," ujarnya.
Selain itu, sepuluh terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 200 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 200-300 juta.
Bila uang tersebut tak dibayar selama satu bulan setelah putusan, maka akan ditambah dengan pidana penjara selama satu bulan.
"Terdakwa juga membayar biaya perkara Rp 5.000," jelasnya.
Setelah vonis dibacakan, para terdakwa pun diberikan waktu selama satu pekan atas putusan tersebut apakah menerima atau mengajukan banding.
Darmadi Aljufri Kuasa Hukum untuk empat terdakwa yakni Indra Gani, Mardiansyah, Muhardi dan Fitriansah mengaku sangat menyesalkan putusan dari majelis hakim.
Sebab, dari beberapa saksi yang dihadirkan tidak ada bukti yang mengarah kepada keempat kliennya bahwa sudah menerima uang suap.
"Keterangan saksi ini sepertinya diabaikan oleh majelis. Kami kecewa, namun ini tetap keputusan hakim. Untuk upaya banding atau pikir-pikir nanti akan kami diskusikan dulu kepada para terdakwa," jelasnya.