KOMPAS.com - Seorang oknum polisi Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial D ditangkap diduga mencabuli anak di bawah umur yang tak lain tetangganya sendiri.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi menjelaskan, D adalah anggota polisi yang berdinas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara).
"Pelaku merupakan seorang anggota polisi yang bersangkutan sudah kita amankan dan sekarang kita sudah melakukan penahanan,” kata Kapolres saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (24/5/2022) siang, dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: Oknum Polisi Penganiaya Anak di Baubau Disanksi Pindah Tugas
Sementara itu, kasus itu terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi.
Akibat tindakan D, korban mengalami luka di bagian kemaluannya. Peristiwa itu terjadi dua minggu lalu.
"Perbuatan itu dilakukan pelaku dua minggu yang lalu dirumahnya di daerah Watervang, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel). Korban juga diketahui masih tetangga korban," ujarnya.
Setelah itu, kata Harrisandi, pada hari Jumat (20/5/2022), D ditangkap dan segera digelandang ke kantor polisi untuk diperiksa.
“Kita periksa saksi maupun korban sendiri, termasuk hasil visum sudah dikeluarkan oleh rumah sakit," paparnya.
Baca juga: Lerai Perkelahian, Warga Semarang Malah Ditembak Oknum Polisi dengan Air Gun