Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Terdakwa Korupsi di Kepri Ungkap Syukur

Kompas.com - 23/05/2022, 13:39 WIB
Elhadif Putra,
Khairina

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang menjatuhkan vonis kepada Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten Karimun Hera Herma Novianti pidana penjara 1 tahun 4 bulan.

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Risbarita Simorangkir dalam sidang putusan perkara dugaan tindak korupsi di DPRD Kabupaten Karimun tahun 2020, Senin (23/5/2022).

Dalam putusannya, hakim menyatakan Hera terbukti bersalah atas tindakan pemalsuan tanda tangan Sekretaris DPRD Kabupaten Karimun, Edy Muar dan mark up nilai pencairan, gaji dan tunjangan pimpinan DPRD Kabupaten Karimun.

"Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 150 juta," kata Risbarita Simorangkir.

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Banjar ke Tipikor Bandung

Karena tindakannya, terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5.952.052.369. Namun kerugian negara tersebut sebagian besar telah dikembalikan.

Hingga putusan dibacakan, sisa kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp 277.270.500.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 2 tahun pidana penjara.

Majelis hakim menolak dakwaan primair JPU, yaitu Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001, tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.

Hakim menyatakan terdakwa bersalah berdasarkan dakwaan subsider JPU pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001, tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap putusan hakim tersebut, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karimun yang juga JPU pada kasus ini, Tiyan Andesta, menyatakan masih berpikir-pikir.

"Kita pikir-pikir dan akan melaporkannya ke pimpinan," kata Tiyan yang diwawancara usai sidang.

 

Terdakwa Ungkap Syukur

Harap-harap cemas tergambar jelas di wajah Hera Herma Novianti, Senin (23/5/2023).

Hera duduk di bangku pesakitan sebagai terdakwa perkara dugaan tindak korupsi anggaran DPRD Kabupaten Karimun tahun 2020.

Pada Senin siang, Hera hadir dalam sidang secara virtual.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Regional
Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Regional
Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Regional
Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Regional
Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Regional
Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila lalu Dapat Sepeda dari Jokowi...

Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila lalu Dapat Sepeda dari Jokowi...

Regional
Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Regional
Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Regional
Maksimalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Maksimalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Regional
Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Regional
KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

Regional
Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Regional
Kurasi IKN, Ridwan Kamil Jadi Penyambung Rasa Jokowi

Kurasi IKN, Ridwan Kamil Jadi Penyambung Rasa Jokowi

Regional
Minta Jaminan Tidak Dihukum, Seorang Warga di Nunukan Serahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan

Minta Jaminan Tidak Dihukum, Seorang Warga di Nunukan Serahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com