KENDARI, KOMPAS.com - Dua orang pembesuk tahanan di sel Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan petugas dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) setempat, setelah kedapatan menyembunyikan narkoba jenis sabu di dalam makanan saat menjenguk rekannya.
Dua orang itu berinisial SB (27) dan WH (16). Mereka langsung diamankan polisi setelah ketahuan menyembunyikan sabu dalam makanan yang mereka antar untuk rekannya di sel tahanan Polda Sultra pada Kamis (19/5/2022) sekira pukul 19.00 Wita.
Direktur Narkoba Polda Sultra, Kombes Bambang Tjahjo Bawono membenarkan kejadian itu. Ia mengatakan, temuan itu berawal saat dua pemuda datang membesuk temannya di sel tahanan Polda Sultra.
Baca juga: Ditangkap Saat Edarkan Sabu, Seorang Pemuda di Muna Sultra Batal Menikah
Saat pembesuk itu diperiksa sesuai dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP), petugas menemukan narkotika jenis sabu di dalam makanan pembesuk.
"Saat diperiksa secara detail oleh petugas jaga hasilnya ditemukan empat saset narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4 gram," ungkap Bambang saat dihubungi, Jumat (20/5/2022).
Baca juga: Terungkap, Sabu Dalam Charger Ponsel yang Diselundupkan Napi Akan Diedarkan di Lapas Cilegon
Bambang menjelaskan, satu dari dua pembesuk itu berstatus saksi dan satu lainnya berstatus terperiksa.
Pembesuk berinisial WH yang menjadi saksi mengaku tidak tahu dan hanya diajak oleh terperiksa SB untuk mengantarnya ke Rutan Polda Sultra.
Saat ini, kedua orang itu masih dalam pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Sultra hingga 3x24 jam. Polisi akan menentukan status keduanya setelah pemeriksaan usai dilakukan.
"Kami akan terus kembangkan penyidikannya, guna mengungkap jaringan mana," tutup Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.