Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Handphone" Ditemukan di Ruangan Napi Lapas, Kemenkumham Riau Bakal Sanksi Petugas yang Melanggar

Kompas.com - 20/05/2022, 11:56 WIB
Idon Tanjung,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tembilahan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau ditemukan menggunakan handphone.

Padahal, alat komunikasi merupakan barang terlarang di dalam jeruji besi itu.

Menanggapi hal tersebut, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Riau akan menindak tegas petugas yang tak bisa mengawasi masuknya barang-barang terlarang tersebut.

Baca juga: Pengawasan Lemah, Petugas Temukan Handphone hingga Kipas Angin di Ruangan Napi Lapas Riau

Kasubbag Humas Kanwil Kemenkumham Riau Koko Syawaludin Sitorus menyatakan bahwa handphone bisa lolos dari pemeriksaan di pintu jaga, karena masih ada petugas yang belum berintegritas.

"Kenapa bisa lolos? Karena masih adanya petugas yang belum berintegritas. Namun, apabila terbukti melanggar, Lapas akan memberi sanksi tegas," tegas Koko saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (20/5/2022).

Namun, menurut dia, sejauh ini belum terbukti petugas lapas yang melakukan pelanggaran.

Baca juga: Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Riau, Punya Mobil Mewah hingga Tanah Hasil Pencucian Uang

Koko mengatakan, pihaknya akan melaksanakan razia rutin untuk mencegah masuknya barang-barang seperti handphone atau narkoba.

Kemudian, dilakukan penggeledahan terhadap petugas yang masuk, serta barang titipan narapidana atau warga binaan.

"Kami juga sosialisasi kepada petugas dan warga binaan untuk tidak membawa dan menggunakan barang terlarang di Lapas. Selain itu, mengusulkan pengadaan alat pencari dan penghilang sinyal handphone. Karena kita belum ada alat pelacak sinyal," sebut Koko.

Kemudian, terkait adanya ditemukan kipas angin di dalam ruangan napi di Lapas Tembilahan, Koko menyebut barang tersebut boleh masuk. Namun, jumlahnya dibatasi.

"Kipas angin diperbolehkan, tapi dalam jumlah terbatas. Kemarin kipas angin yang disita itu telah melebihi izin. Takutnya bisa membuat korsleting listrik di kamar warga binaan," tutup Koko.

Diberitakan sebelumnya, petugas Lapas Kelas IIA Tembilahan, Inhil, Riau menemukan barang-barang terlarang yang masuk ke dalam ruangan narapidana di lapas, Rabu (20/5/2022).

Adapun barang yang ditemukan, yakni lima unit handphone, dua buah charger handphone, enam buah handsfree, sembilan buah kipas angin, dua buah gunting dan gelas kaca serta kabel-kabel listrik.

Meski ditemukan sejumlah barang terlarang, namun tidak ditemukan narkoba di dalam Lapas Tembilahan.

Baca juga: Pengawasan Lemah, Petugas Temukan Handphone hingga Kipas Angin di Ruangan Napi Lapas Riau

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com