PEKANBARU, KOMPAS.com - Sebanyak 119 orang pengungsi asal Rohingya dipindahkan ke Kota Pekanbaru, Riau.
Mereka sebelumnya ditempatkan di tempat penampungan sementara Balai Latihan Kerja (BLK) Gampong Meunasah Mee di Aceh, kemudian direlokasi ke Kota Pekanbaru, Rabu (18/3/2022).
Proses pemindahan didampingi petugas Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau serta Tim Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN) Kemenkopolhukam RI.
Baca juga: 125 Warga Rohingya di Aceh Dipindahkan ke Riau
Pengungsi diberangkatkan dalam dua hari menggunakan empat penerbangan yang berbeda.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu mengatakan, kloter pertama pada 18 Mei 2022 dibagi menjadi dua penerbangan.
Sementara kloter kedua berangkat pada 19 Mei 2022, yang juga dibagi menjadi dua penerbangan.
"Tim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau bersama dengan jajaran Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, langsung menuju Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru untuk mengawasi kedatangan rombongan pertama pengungsi Rohingya yang tiba pada pukul 08.40 WIB," sebut Jahari dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (19/5/2022).
Tim yang mengawasi, tidak hanya dari Kemenkumham. Tapi juga ada Satgas PPLN Kota Pekanbaru, perwakilan pihak International Organization for Migration atau Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM).
Baca juga: Cari Istrinya ke Indonesia, 2 Pengungsi Rohingya Diamankan Imigrasi Pekanbaru
Selain itu ada dua petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhoksumawe dan dua petugas Rudenim Medan yang membawa 30 pengungsi Rohingya.
Pengungsi kemudian diarahkan menuju ke Akomodasi D’Cops 2 Pekanbaru menggunakan dua bus. Petugas Rudenim Pekanbaru kemudian melakukan registrasi berupa pengambilan sidik jari, foto, dan tinggi badan.
Selanjutnya, pada pukul 15.00 WIB, sebanyak 25 pengungsi Rohingya Aceh kembali tiba pada gelombang kedua. Mereka kemudian didata Rudenim Pekanbaru, diakomodasi D’Cops 2 Pekanbaru.
Jahari menyebutkan, petugas imigrasi sebagai perwakilan negara dalam mengawasi orang asing, menyatakan kesiapannya dalam mengawal dan mengawasi pengungsi Rohingya yang dipindahkan ke Pekanbaru.
Ia berharap, seluruh pengungsi tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum serta dapat mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.
"Walaupun warga asing tersebut adalah pengungsi, bukan berarti mereka akan kebal hukum. Apabila melakukan tindak pidana, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara kita. Untuk itu, kami minta seluruh pengungsi agar hidup dengan baik dan tertib," tegas Jahari
Namun, berbeda dengan warga negara asing (WNA) lainnya, pengungsi tidak akan langsung dideportasi apabila melakukan kesalahan.