PONTIANAK, KOMPAS.com - Sebanyak lima perusahaan di Kalimantan Barat (Kalbar) dilaporkan karena tidak membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalbar Erika Fitranova mengatakan, perusahaan yang tidak membayar THR dapat disanksi administrasi, salah satunya pembatasan izin usaha.
"Kita telah buka posko pengaduan, dan ada lima perusahaan yang dilaporkan tidak bayar THR," kata Erika kepada wartawan, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Ratusan Pekerja Mengadu Belum Dapat THR, Begini Sikap Apindo Jateng
Menurut Erika, kelima perusahaan yang dilaporkan masing-masing berlokasi di Kota Pontianak empat perusahaan dan Kabupaten Mempawah satu perusahaan.
"Laporan tersebut sudah kita tindak lanjuti. Ada yang sudah bayar THR, tapi nominalnya tidak sesuai dan sedang kita telusuri," ujar Erika.
Erika menjelaskan, besaran THR Idul Fitri mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja dan Buruh di Perusahaan.
"Perusahaan yang tidak bayar THR akan langsung kita periksa dan langsung diminta bayar THR," ucap Erika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.