Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Jatim Raih 2 Penghargaan SPM Kemendagri, Gubernur Khofifah Sampaikan Hal Ini

Kompas.com - 19/05/2022, 11:49 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mendapat dua penghargaan dalam Penghargaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penghargaan pertama adalah peringkat 1 kategori Pemprov Berkinerja Terbaik Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun Anggaran (TA) 2021 dari 34 provinsi di Indonesia. Pemprov Jatim mendapatkan skor tertinggi, yaitu 99,36 persen.

Pada posisi kedua diisi oleh Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan skor 98,12 persen dan Jawa Tengah (Jateng) pada posisi ketiga dengan skor 93,61 persen.

Sementara itu, penghargaan kedua Pemprov Jatim adalah sebagai Pemerintah Daerah (Pemda) dengan ketepatan waktu dalam melaporkan SPM seluruh kabupaten dan kota di wilayahnya pada TA 2021.

Baca juga: Khofifah Larang ASN Pemprov Jatim Mudik Pakai Mobil Dinas

Atas raihan yang dicapai tersebut, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa penghargaan yang diterima pihaknya tak lepas dari kerja keras para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim.

Untuk itu, ia mengapresiasi kinerja para ASN yang terus berupaya maksimal memberikan pelayanan dasar terbaik kepada masyarakat.

Alhamdulillah Pemprov Jatim berhasil meraih dua kategori dalam penghargaan SPM dari Kemendagri," imbuh Khofifah dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (19/5/2022).

Raihan penghargaan tersebut, kata dia, menjadi komitmen bersama pihaknya untuk terus memberikan bukti nyata bahwa pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat semakin baik dan berkualitas.

Baca juga: Muri Beri Penghargaan Kebun Raya Bogor Tepat pada Hari Ultah Ke-205

Untuk diketahui, Pemprov Jatim berhasil meraih dua penghargaan karena telah memenuhi kriteria yang ditetapkan, yaitu anggaran, capaian kecepatan, surat keputusan (SK) tim, tahapan penerapan, dan capaian SPM.

Adapun pengumuman penghargaan itu disampaikan dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 yang digelar secara hybrid oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri di Bali Dynasty Resort, Kuta, Bali, Rabu (18/5/2022).

Jadi salah satu tolak ukur

Pada kesempatan tersebut, Khofifah mengatakan, SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar. Hal ini merupakan kewajiban pemerintahan yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

“Penyelenggaraan pelayanan dasar merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemda.
Untuk itu, adanya SPM ini tentunya dapat menjadi salah satu tolak ukur sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dasar yang berkualitas bagi masyarakat,” katanya.

Baca juga: Guna Memenuhi SPM, Jasa Marga Tingkatkan Kualitas Layanan Tol Jagorawi

Menurut Khofifah, pelayanan dasar tersebut berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan permukiman, hingga ketentraman masyarakat.

Oleh karena itu, kata dia, penerapan SPM harus dilakukan dengan baik karena muara dari pelayanan dasar yang berkualitas adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap SPM ini terus diterapkan dengan baik, tidak hanya di tingkat provinsi tentunya juga di kabupaten dan kota di Jatim,” imbuh Khofifah.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com