Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedapatan Bawa Penumpang, 7 Mobil Pikap Dipajang di Alun-alun Nunukan

Kompas.com - 19/05/2022, 06:50 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Satuan Lalu Lintas Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan 7 unit mobil jenis bak terbuka (pikap).

Mobil tersebut kedapatan memuat penumpang, sehingga melanggar Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), yang mencantumkan, peruntukan mobil pikap bukan untuk orang, melainkan khusus sebagai angkutan barang.

Kasat Lantas Polres Nunukan, AKP Arofieq Aprilian Riswanto mengatakan, peruntukan pikap bisa dilihat dalam Surat Tanda Naik Kendaraan (STNK).

Baca juga: Video Viral Pikap Angkut Emak-emak Terguling, Begini Kronologinya

"Pikap dilarang memuat orang. Karena kendaraan tersebut adalah mobil angkut barang, boleh dilihat di masing masing STNK-nya," ujarnya, Rabu (18/5/2022).

Selain peruntukan pikap, sangat berisiko ketika ada orang menumpang di bagian bak mobil. Nihilnya kelengkapan seat belt, semakin menambah fatal kecelakaan lalu lintas.

"Bisa dilihat dalam Pasal 307, yang mengatur tata cara permuatan barang atau orang. Karena melanggar, kendaraan kita parkir di alun-alun sebagai kampanye dan sosialisasi kepada masyarakat bahwa pikap hanya boleh memuat barang," tegasnya.

Jadi bahan kampanye

Tangkapan tersebut akhirnya menginspirasi Satlantas Polres Nunukan untuk sekaligus menggelar kampanye edukasi dan sosialisasi UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Satlantas memanggil Organisasi Angkutan Darat (Organda) Nunukan untuk sama-sama mencari solusi dari persoalan ini.

Baca juga: Kecelakaan Tewaskan 7 Orang di Karawang, Warga: Elf Loncat ke Jalur Berlawanan Lalu Tabrak Pikap

"Banyak aturan yang dilanggar. Pikap adalah mobil pelat hitam dan bukan angkutan umum layaknya angkot. Mengabaikan keselamatan dan melanggar peruntukan mobil itu sendiri," lanjut Arofieq.

Mayoritas pikap yag diamankan digunakan sebagai angkutan untuk memuat pembudi daya rumput laut, dan antar jemput puluhan anak sekolah.

Muatan mereka juga ada yang over load, dan dikhawatirkan terjadi kecelakaan.

"Saat ini, kami masih kampanye dan sosialisasi larangan pick up memuat penumpang. Sifatnya masih pembinaan, lain kali kalau masih melakukan hal yang sama, akan kita tindak dan kita tilang," kata dia.

Satlantas juga membuat surat pernyataan bagi para supir pikap, berisi janji para supir tidak mengulangi perbuatannya dan disaksikan oleh Ketua Organda Nunukan, H Laoding.

Baca juga: Tabrakan Bus Vs Pikap di Luwu, 1 Pengemudi Tewas, Penumpang Luka Ringan

Berpotensi konflik

Dari hasil wawancara Satlantas dengan para penumpang pikap, biaya naik pikap dikatakan jauh lebih murah ketimbang ongkos naik angkot.

Hal ini memicu kurangnya penumpang mobil angkot dan peran angkutan pelat kuning tersebut perlahan tergeser oleh pikap yang notabene pelat hitam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com