KENDAL, KOMPAS.com - Terduga kasus pembunuhan yang menewaskan seorang nenek, Suratmi (70), warga Desa Korowelang Anyar Cepiring, ditangkap oleh Satreskrim Polres Kendal, Selasa (17/5/2022) malam.
Terduga pembunuhan, S alias T, adalah anak kandung korban.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Daniel A Tambunan menuturkan, terduga S dijemput petugas saat berada di rumahnya di Desa Korowelang Anyar.
Penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang.
Baca juga: Diduga Dianiaya, Nenek 70 Tahun di Kendal Tewas dengan Tubuh Penuh Luka
“Dari keterangan saksi dan sejumlah barang bukti, polisi menetapkan bahwa S, adalah pelaku tunggal pembunuhan Suratmi yang merupakan ibu kandungnya sendiri,” ujar Daniel.
Daniel mengatakan, petugas mengalami kesulitan dalam pengungkapan kasus ini, karena minim saksi dan alat bukti yang ada di lokasi kejadian.
Dalam kasus tersebut, sebelumnya pihaknya juga sudah memeriksa 26 saksi, termasuk tersangka.
“Meskipun begitu, kami tidak putus asa. Dengan berbagai upaya termasuk menjalani sejumlah pemeriksaan, akhirnya mengarah kepada tersangka S,” tambah Daniel.