Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Bom untuk Tangkap Ikan, Seorang Nelayan Diringkus Polisi

Kompas.com - 18/05/2022, 10:10 WIB
Defriatno Neke,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BAUBAU, KOMPAS.com – Seorang nelayan warga dusun Potoa, Desa Wadiabero, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, inisial BS (47) diringkus anggota Satpolairud Polres Baubau, Senin (9/5/2022) malam.

BS ditangkap saat hendak menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak di sekitar perairan dusun Patoa.

“Pelaku sengaja membawa bahan peledak tersebut dan akan digunakan untuk melakukan pengeboman ikan dan hasil pemboman ikan akan dijual,” kata Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, melalui pesan singkat, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: 3 Nelayan di Maluku Ditangkap, Polisi Sita 4 Bom Ikan dan 1 Senjata Api

Penangkapan pelaku bom ikan ini bermula polisi mendapat informasi adanya aktivitas bom ikan di sekitar teluk kolowa, Buton Tengah.

Anggota polisi yang dipimpin langsung Kasat Polairud, Iptu Risman, melakukan penyelidikan dengan menggunakan perahu nelayan.

Saat melakukan pengintaian, polisi melihat beberapa perahu nelayan yang sedang berkumpul dan diduga hendak menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan.

Namun karena faktor cuaca, beberapa nelayan yang berkumpul kemudian membubarkan diri.

Walaupun demikian, anggota polisi mencurigai dan membuntuti satu perahu yang diduga membawa bahan peledak hingga di sekitar perairan Dusun Patoa.

”Tim kemudian mendekati perahu, setelahnya tim melihat barang mencurigakan di perahu terduga pelaku, anggota melakukan pemeriksaan dan menemukan barang yang bahan peledak di perahu pelaku,” ujar Erwin.

Bahan peledak tersebut ditemukan di dalam boks warna hijau di atas perahu pelaku. Pelaku BS kemudian dibawa ke Mapolres Baubau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Erwin mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyimpan atau menggunakan bahan peledak sabagai alat penangkapan ikan.

“Selain membahayakan diri sendiri juga dapat menyebabkan kerusakan ekosistem laut terutama pertumbuhan ikan yang pada akhirnya merugikan khususnya nelayan,” ucap Erwin.

Pelaku BS kini diamankan di ruang tahanan Mapolres Baubau. BS akan dikenakan sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 / DRT / 1951 / LN no. 78 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun.

Baca juga: Sembunyi 2 Bulan di Hutan, Tersangka Kasus Bom Ikan Meledak yang Tewaskan 1 Orang Ditangkap

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah tapi Tetap Dapat Nilai

Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah tapi Tetap Dapat Nilai

Regional
Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Regional
Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Regional
Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Regional
Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Regional
Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Regional
Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Kilas Daerah
Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Regional
Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni  Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Regional
Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Regional
Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com