Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Jalan Provinsi Dirusak Perusahaan Tambang, Kajati: 2 Bulan Tak Ada Solusi, Saya Pidanakan

Kompas.com - 17/05/2022, 16:36 WIB
Firmansyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Heri Jerman mendesak salah satu perusahaan pertambangan yang merusak jalan provinsi untuk segera mengganti aset daerah yang tak bisa digunakan dalam tempo dua bulan.

"Saya baru menjabat Kajati Bengkulu mendengar ada jalan provinsi yang dirusak perusahaan tambang dan tak bisa dipergunakan. Perlu Anda ketahui semua bahwa kasus tersebut masih dinegosiasikan antara pemerintah dengan perusahaan tambang tersebut. Mereka berjanji akan mengganti karena itu terjadi sejak puluhan tahun lalu," kata Heri Jerman dalam acara Penerangan/Penyuluhan Program Pembinaan Masyarakat serta Atensi Khusus Kejaksaan Agung di Bencoolen Mal, Selasa (17/5/2022).

Heri mengatakan, Kejati Bengkulu masih menunggu janji perusahaan tambang untuk segera merealisasikan komitmennya.

Apabila tidak terealisasi dalam dua bulan ini, kejaksaan terpaksa akan mempidanakan perusahaan tambang tersebut.

Baca juga: Jalan Provinsi Bengkulu Sepanjang 3 Km Rusak akibat Dikeruk, DPRD Minta Perusahan Tambang Tanggung Jawab

"Saya masih menunggu realisasi janji perusahaan tambang tersebut. Apabila dalam dua bulan tidak direalisasikan maka dengan terpaksa akan saya pidanakan," tegas Kajati Bengkulu.

Sebelumnya diberitakan, jalan provinsi sepanjang 3 kilometer yang ada di di Desa Gunung Payung, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu tak dapat dimanfaatkan karena dikeruk perusahaan batubara  sejak tahun 2018.

Sebagai gantinya perusahaan mengganti jalan itu dengan jalan yang buruk, berdebu dan tak diaspal dan membahayakan karena berdampingan dengan jalan utama milik tambang.

Kepala Desa Gunung Payung, Muhammad Hatta menyampaikan keluhan warga dan mewakili sejumlah desa yang bergantung pada jalan itu. Menurutnya sejak jalan provinsi digali pihak tambang karena ada kandungan batubara masyarakat diberi jalan ganti oleh perusahaan dalam kondisi buruk, berdebu dan becek.

Baca juga: Warga Bengkulu Galang Uang Koin untuk Perbaikan Jalan Provinsi yang Rusak

Sementara itu , Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali menegaskan perusahaan tambang batubara harus bertanggungjawab atas rusaknya aset jalan provinsi sepanjang 3 kilometer yang digali karena ada kandungan batubara di bawahnya.

Jalan provinsi yang digali berakibat tak dapat digunakan masyarakat itu terletak di Desa Gunung Payung, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, sejak 2018.

"Jalan provinsi itu aset publik yang dirusak dengan cara digali oleh perusahaan tambang jadi kami minta perusahaan bertanggungjawab bila berlarut-larut maka ini sudah masuk pidana," tegas Tantawi saat diwawancarai di gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (18/4/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com