KOMPAS.com - Sebanyak 40 petani sawit di Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Puluhan petani sawit tersebut dituding mencuri tandan buah segar (TBS) di Areal Divisi 7 Lahan Eks HGU PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) yang saat ini dikelola PT Daria Dharma Pratama (DDP) .
Baca juga: Polisi Tetapkan 40 Petani Sawit di Bengkulu Sebagai Tersangka
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno mengungkapkan, mereka yang mengeklaim tergabung dalam Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (P3BS) Kecamatan Malin Deman melakukan panen massal yang dikoordinasikan dalam sebuah grup WhatsApp.
Pihak perusahaan kemudian mengadukan kejadian itu ke polisi.
Baca juga: Soal Penangkapan 40 Petani Kelapa Sawit di Mukomuko, Apkasindo: Dampak Pembiaran Konflik Lahan
Polisi mendatangi lokasi dan menangkap 40 orang. Petugas juga menyita belasan mobil pikap, egrek alat pemanen sawit, dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Mereka yang berjumlah 40 orang ini terbukti melakukan tindak pidana pencurian sehingga dilakukan penangkapan dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Mukomuko. Selain tersangka, juga diamankan berikut barang buktinya," kata Sudarno, Sabtu (14/5/2022).
Kuasa hukum para petani, Direktur Akar Law Office (ALO) Zelig Ilham Hamka dan rekan kuasa hukum P3BS, menyayangkan penetapan tersangka 40 petani Kecamatan Malin Deman.
Dia menyebutkan, saat ini pemerintah sedang menyelesaikan persoalan sengketa lahan melalui skema reforma agraria.
"Petani ditetapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun. Kami menyesalkan penetapan tersangka ini karena persoalan ini tidak masuk ke ranah pidana, karena konflik ini sedang diselesaikan dalam skema reforma agraria yang juga ditetapkan oleh negara. Sementara menunggu upaya itu banyak penangkapan oleh aparat terhadap petani," ujar Zelig kepada Kompas.com, Sabtu (14/5/2022).
Kuasa hukum juga memprotes saat para petani dipaksa membuka baju dan tangan diikat saat penangkapan.
Pihak kuasa hukum berencana mengajukan penangguhan penahanan serta menyiapkan gugatan praperadilan. Menurut Zelig, penangkapan itu sangat tidak sesuai prosedur.
Zelig mengatakan, konflik lahan antara 187 petani dan PT DDP berlangsung sejak 17 tahun lalu.
Dia menyebutkan, tak ada penyelesaian adil dari pemerintah, bahkan 187 petani itu disebut sering mendapatkan kekerasan dan ketidakadilan oleh aparat penegak hukum serta ketidakpedulian pemerintah.