Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Kabur Rp 392 Juta, IRT yang Janjikan 4 Korban Jadi Tenaga Honorer Pemkot Bandar Lampung Ditangkap

Kompas.com - 15/05/2022, 14:48 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Mengaku bisa memasukkan orang menjadi tenaga honorer di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, seorang ibu rumah tangga (IRT) raup Rp 392 juta dari empat korban.

Pelaku berinisial DPS (30) ditangkap di tempat persembunyian di Banyu Asin, Sumatera Selatan.

Kepala Satreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin menuturkan, DPS melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Pesawaran pada 14 April 2019.

Baca juga: Bantu Kasatpol PP Makassar Bunuh Pegawai Dishub, 2 Tenaga Honorer Dipecat

"Empat korban menyerahkan uang sebagai syarat dari pelaku agar bisa dimasukkan sebagai pegawai honorer di Pemkot Bandar Lampung," kata Supriyanto saat dihubungi, Minggu (15/5/2022).

Empat korban itu masing-masing berinisial JA, MK, IE, dan MY.

Kepada keempat korban, pelaku menjanjikan penerimaan sebagai pegawai honorer yaitu di Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Pemuda dan Olahraga.

"Total uang yang diterima oleh pelaku di Perumahan Asri Jaya Indah, Kecamatan Gedong Tataan itu sebesar Rp 392,5 juta," kata Supriyanto.

Supriyanto menambahkan, keempat korban itu juga dijanjikan surat keputusan (SK) honorer akan diterima paling lama tiga bulan dari uang suap itu diserahkan.

Namun, setelah tiga bulan berlalu, pelaku tidak bisa dihubungi. Saat didatangi ke rumah tempat penyerahan uang, pelaku juga tidak bisa ditemui.

Para korban kemudian melaporkan ke polisi kejadian ini sekitar awal Januari 2020.

Setelah hampir 2,5 tahun buron, keberadaan pelaku berhasil diketahui setelah anggota Satreskrim Polres Pesawaran melakukan penyelidikan pada awal Mei 2022.

Pelaku DPS ternyata bersembunyi di daerah Talang Bali, Sungai Gerong, Kecamatan Sungai Rebo, Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan.

Baca juga: Terima Aduan Guru Dijanjikan Jadi Kepala Sekolah, Disdik Riau: Itu Penipuan

"Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan juga mengakui perbuatannya," kata Supriyanto.

Supriyanto mengatakan, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan di Polres Pesawaran untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain.

Untuk sementara, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara," kata Supriyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com