Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggah Video Janji Kampanye Bupati di Instagram, Seorang Warga Pemalang Mengaku Diancam Orang yang Mengeklaim Tim Bupati

Kompas.com - 14/05/2022, 19:31 WIB
Kontributor Pemalang, Baktiawan Candheki,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PEMALANG, KOMPAS.com - Seorang warga Pemalang, Jawa Tengah mengaku telah mendapat ancaman dari seseorang lantaran mengunggah video Bupati Mukti Agung Wibowo di akun Instagramnya.

Diketahui, video itu berupa video janji perbaikan infrastruktur jalan pada masa kampanye Pilkada 2020 lalu. Diunggah pada 13 Mei 2022 lalu oleh Dian Wisnu Mukti (21), warga Desa Asemdoyong, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang di akun instagramnya, @dianwisnu16.

Kepada Kompas.com Sabtu (14/5/2022), Dian menuturkan kronologi upaya pengancaman itu. Ia mengatakan, dihubungi oleh seseorang dan menawarkan pekerjaan sebagai MC dalam sebuah acara melalui pesan Whatsapp.

Baca juga: Cerita Lengkap Pembunuhan Ibu Muda di Padalarang, Sempat Diancam hingga Terduga Pelaku Tewas Gantung Diri

Karena merasa cocok dengan pekerjaan itu, Dian kemudian menyanggupinya dan sepakat bertemu di Pantai Muara Indah Asemdoyong, Jumat sore (12/5/2022) kemarin. Ia bertemu dengan 2 orang yang mengaku dari tim Bupati Mukti Agung Wibowo.

"Setelah bertemu saya diajak agak menjauh agar pembicaraan tidak didengar teman-teman saya. Tiba-tiba menanyakan apakah saya pernah unggah video bupati Pemalang di Instagram. Saya pun mengiyakan sekaligus menanyakan ada apa dengan postingan itu," tuturnya.

Salah seorang menjawab karena postingan itu bisa memprovokasi warga dan followernya sehingga terjadi kegaduhan. Dian mengaku sempat beradu argumen cukup panjang dengan kedua orang tersebut.

"Saya jawab, loh ini platform media saya, akun saya, bebas saya mau posting apa saja, salahnya di mana? Lagian saya hanya menulis 'caption' Oh gitu ya? tidak ada maksud apa-apa,"jawabnya.

Kedua orang tersebut lalu mengancam bisa memecat Dian dari perkerjaannya sebagai karyawan di salah satu minimarket di Pemalang melalui dinas terkait.

Keduanya juga akan melaporkan postingan Dian ke polisi sebagai pencemaran nama baik bupati jika tidak segera menghapus postingan itu dan membuat klarifikasi.

Baca juga: Ayah dan Anak di Tasikmalaya Perkosa Gadis Masih Pakai Seragam Sekolah, Diancam Penjara 15 Tahun

"Akhirnya saya dipaksa untuk menghapus postingan tersebut dan membuat video klarifikasi. Saya pun mengalah karena dipaksa, saya buat saat itu juga. Bahkan yang mengambil gambar salah satu dari mereka,"ungkapnya.

Saat ditanya nama kedua orang yang mengancamnya tersebut, Dian hanya memberikan inisial saja yakni, GN dan DF.

Kompas.com mencoba menanyakan hal ini kepada Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo melalui pesan Whatsapp, namun belum ada jawaban. Selain itu, GN dan DF juga tidak merespon saat dihubungi melalui nomor ponselnya.

Pendapat praktisi hukum

Terpisah, praktisi hukum, Abbas Faturohman saat di temui di kantornya mengatakan, benar hal itu terjadi maka tindakan para pelaku dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pengancaman.

Baca juga: Kasatpol PP Makassar Jadi Tersangka Pembunuhan Adiknya, Kakak Korban: Saya Juga Pernah Diancam

“Dalam pendapat saya, hal tersebut adalah pengancaman. Dapat dikenakan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 369 Ayat 1, dengan ancaman kurungan penjaramaksimal 4 tahun,” jelasnya.

Jika pelaku juga dapat terjerat hukum dengan pasal lainnya. Yaitu, Pasal 335 Ayat (1) Butir 1 KUHP.

“Ada opsi lain, bisa juga 335 KUHP. Yang bunyinya, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain,” tutup Abbas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com