Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Ibunya dan Tembak Tetangga, Pria Ini Ditembak Polisi Saat Ditangkap

Kompas.com - 14/05/2022, 07:01 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Personel Polres Bitung, Sulawesi Utara, melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap seorang pria berinisial SN (47).

Tindakan itu dilakukan petugas karena SN melawan saat akan ditangkap usai menganiaya ibu kandung dan tetangganya di Pinasungkulan, Ranowulu, Bitung, Kamis (12/5/2022) pagi.

"Pelaku menganiaya ibu kandungnya Ritje Mogonta (79), dan tetangganya Dolvi Worang (49)," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (13/5/2022).

Baca juga: Rangkuman Hari Ke-79 Serangan Rusia ke Ukraina, Kilang Minyak Diserang Pasukan Moskwa, Su-27 Ditembak Jatuh

Jules menjelaskan, pelaku awalnya menganiaya ibunya, sekitar pukul 06.00 Wita. Lalu sekitar pukul 09.30 Wita, pelaku melepaskan tembakan menggunakan senapan angin dan kena Dolvi saat berada di sekitar tempat kejadian perkara.

"Korban Ritje mengalami luka sayatan senjata tajam di telinga kanan dan bengkak di dahi. Sedangkan Dolvi mengalami luka tembak di dada kiri hingga menembus punggung," jelas Jules.

Lanjut dia, pelaku saat akan ditangkap terus mengamuk sambil membawa senapan angin dan dua bilah senjata tajam yang mengancam keselamatan petugas dan warga.

"Sekitar pukul 12.45 Wita, petugas menembakkan gas air mata ke dalam rumah pelaku namun pelaku tetap melawan hingga diberikan tindakan tegas," ungkap Jules.

Aksi perlawanan pelaku mengakibatkan dua polisi mengalami luka sayatan senjata tajam, yakni Kasatsamapta Polres Bitung AKP Julius Korompis mengalami luka di kaki kiri, dan Kanit Turjawali Ipda Ferry Montolalu mengalami luka di jari kelingking kanan.

"Pelaku beserta kedua korban dan petugas dilarikan ke RSUD Kota Bitung. Pelaku dan ibunya sudah dirujuk ke RSUP Prof Kandou Manado, sedangkan korban Dolvi serta dua petugas menjalani rawat jalan," katanya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin, satu bilah pisau, serta satu bilah parang.

"Barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif maupun kronologi lengkap penganiayaan," ucap Jules.

Ditambahkannya, dalam kasus ini pelaku dijerat pasal berlapis.

"Yakni, pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (ancaman hukuman 10 tahun), dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP (ancaman hukuman lima tahun), sub pasal 351 ayat (1) KUHP (ancaman hukuman dua tahun delapan bulan), dan pasal 212 KUHP (ancaman hukuman satu tahun delapan bulan) karena melawan petugas," pungkas Jules.

Baca juga: Jenazah Sopir Truk yang Tewas Ditembak KKB Dipulangkan ke Toraja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Kerusuhan Bener Bersatu Cup, Bupati Semarang: Izin Tarkam Akan Diperketat

Imbas Kerusuhan Bener Bersatu Cup, Bupati Semarang: Izin Tarkam Akan Diperketat

Regional
Pilkada Salatiga Berpotensi Diikuti Yaris Jilid 3, Kok Bisa?

Pilkada Salatiga Berpotensi Diikuti Yaris Jilid 3, Kok Bisa?

Regional
Warga Wadas Anggap Mekanisme Konsinyasi Cacat Hukum

Warga Wadas Anggap Mekanisme Konsinyasi Cacat Hukum

Regional
PPDB SMA/SMK Jateng 2024/2025 Resmi Dibuka 6 Juni, Berikut Posko Aduan bagi Calon Peserta Didik

PPDB SMA/SMK Jateng 2024/2025 Resmi Dibuka 6 Juni, Berikut Posko Aduan bagi Calon Peserta Didik

Regional
Sakit Hati Hubungan Asmara Tak Direstui, Pria di Kalsel Sebar Foto dan Video Asusila Mantan Kekasih

Sakit Hati Hubungan Asmara Tak Direstui, Pria di Kalsel Sebar Foto dan Video Asusila Mantan Kekasih

Regional
Pemuda di Kalsel Perkosa Nenek 54 Tahun, Pelaku Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Pemuda di Kalsel Perkosa Nenek 54 Tahun, Pelaku Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Regional
Kasus Korupsi Internet Desa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Wabup Flores Timur

Kasus Korupsi Internet Desa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Wabup Flores Timur

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Bubarkan Demonstran Pakai Parang, Bupati Halmahera Utara Mengaku untuk Lindungi Tamu di Rumahnya

Bubarkan Demonstran Pakai Parang, Bupati Halmahera Utara Mengaku untuk Lindungi Tamu di Rumahnya

Regional
Dua Anggota Gangster Pelaku Pembacokan Pemuda di Semarang Ditangkap, Empat Masih Buron

Dua Anggota Gangster Pelaku Pembacokan Pemuda di Semarang Ditangkap, Empat Masih Buron

Regional
Mantan Wali Kota Bima Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Mantan Wali Kota Bima Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Regional
Pekerjakan Remaja di Salon Pijat Plus, Muncikari di Semarang Jadi Tersangka

Pekerjakan Remaja di Salon Pijat Plus, Muncikari di Semarang Jadi Tersangka

Regional
Sopir Mengantuk, Brio Terjun ke Saluran Irigasi di Kulon Progo

Sopir Mengantuk, Brio Terjun ke Saluran Irigasi di Kulon Progo

Regional
Loncat ke Sungai Jajar, Bocah SD di Demak Ditemukan Meninggal Dunia

Loncat ke Sungai Jajar, Bocah SD di Demak Ditemukan Meninggal Dunia

Regional
[POPULER REGIONAL] Respons Sandiaga Uno soal Putusan MA | Bus Wisata Terguling di Tawangmangu

[POPULER REGIONAL] Respons Sandiaga Uno soal Putusan MA | Bus Wisata Terguling di Tawangmangu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com