Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Bakar Selingkuhan hingga Tewas, Brigpol AN Dipecat Tidak Hormat

Kompas.com - 13/05/2022, 16:51 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

LAHAT, KOMPAS.com - Polres Lahat di Sumatera Selatan (Sumsel) merekomendasikan Brigadir Polisi (Brigpol) AN dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas kasus pembunuhan yang ia lakukan terhadap selingkuhannya yaitu DN (25).

Kasubsi Penmas Humas Polres lahat Aiptu Lispono mengatakan, dalam sidang kode etik profesi yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Lahat Kompol Febriyana, pelanggaran yang dilakukan oleh Brigpol AN adalah hal yang berat.

Baca juga: Anggota Polisi di Sumsel Nekat Bakar Pacar Sendiri, Ini Kronologinya

 

Bahkan, ia telah lima kali menjalani sidang disiplin dengan kasus yang berbeda.

Yakni satu kali kasus pengamancaman dan empat kali kasus urine yang dinyatakan positif menggunakan narkoba.

"Perbuatan yang bersangkutan juga tidak menjaga citra dan kehormatan Polri dengan cara melakukan penganiayaan dan atau pembakaran terhadap seorang wanita yang mengakibatkan korban meninggal dunia setelah 16 hari dirawat sesuai Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan atau Pasal 7 ayat 1 (B) itu di dan Pasal 11 (C) dan (M) Pasal 21 ayat 3 (1) Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Lispono, lewat pesan singkat, Jumat (13/5/2022).

Baca juga: Perempuan yang Dibakar Oknum Polisi di Muara Enim Tewas, Kapolda Sumsel Pastikan Brigadir AN Dipecat

Menurut Lispono, saat AN membakar DN, ia diduga dalam pengaruh narkoba.

Hal itu terlihat dari hasil tes urine yang dilakukan oleh Propam Polres Lahat saat menangkap tersangka.

Hasil tes urine itu ia dinyatakan positif menggunakan narkoba.

"Dari rekomendasi PTDH ini selanjutnya diserahkan ke Polda Sumsel menunggu Surat Keputusan (SKEP) PTDH. Selanjunya digelar upacara pemecatan," ujarnya.

Bripgpol AN pun menurut Lispono menerima hasil keputusan sidang kode etik itu tanpa melakukan pembelaan.

Ia pun mengaku salah dan meminta maaf kepada institusi Polri dan keluarga korban.

Usai putusan sidang, Brigpol AN langsung kembali dibawa ke dalam penjara umum Mapolres Lahat.

"Bripol AN dititipkan sementara sebelum kembali diserahkan ke Mapolres Muara Enim untuk menjalani proses penyidikan kasus pembakaran tersebut. Karena lokasi kejadian berada di sana," jelasnya.

Dengan kejadian ini, ia berharap anggota polisi yang lain untuk tidak melakukan hal serupa apalagi mencoreng nama baik institusi Polri.

"Jauhi narkoba. Karena bila sudah terjadi seperti kasus ini, maka yang dirugikan paling utama adalah diri anda sendiri, keluarga dan Institusi polri yang sama-sama kita cintai," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota polisi beristri berinisial AN tega membakar selingkuhannya sendiri, DN (25) hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit, Kamis (10/3/2022).

Setelah beberapa hari dirawat, DN pun meninggal karena luka bakar parah yang ia alami.

Baca juga: Bakar Selingkuhan karena Tak Terima Diputus, Anggota Polisi Ini Terancam Dipecat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com