LAHAT, KOMPAS.com - Polres Lahat di Sumatera Selatan (Sumsel) merekomendasikan Brigadir Polisi (Brigpol) AN dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas kasus pembunuhan yang ia lakukan terhadap selingkuhannya yaitu DN (25).
Kasubsi Penmas Humas Polres lahat Aiptu Lispono mengatakan, dalam sidang kode etik profesi yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Lahat Kompol Febriyana, pelanggaran yang dilakukan oleh Brigpol AN adalah hal yang berat.
Baca juga: Anggota Polisi di Sumsel Nekat Bakar Pacar Sendiri, Ini Kronologinya
Bahkan, ia telah lima kali menjalani sidang disiplin dengan kasus yang berbeda.
Yakni satu kali kasus pengamancaman dan empat kali kasus urine yang dinyatakan positif menggunakan narkoba.
"Perbuatan yang bersangkutan juga tidak menjaga citra dan kehormatan Polri dengan cara melakukan penganiayaan dan atau pembakaran terhadap seorang wanita yang mengakibatkan korban meninggal dunia setelah 16 hari dirawat sesuai Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan atau Pasal 7 ayat 1 (B) itu di dan Pasal 11 (C) dan (M) Pasal 21 ayat 3 (1) Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Lispono, lewat pesan singkat, Jumat (13/5/2022).
Baca juga: Perempuan yang Dibakar Oknum Polisi di Muara Enim Tewas, Kapolda Sumsel Pastikan Brigadir AN Dipecat
Menurut Lispono, saat AN membakar DN, ia diduga dalam pengaruh narkoba.
Hal itu terlihat dari hasil tes urine yang dilakukan oleh Propam Polres Lahat saat menangkap tersangka.
Hasil tes urine itu ia dinyatakan positif menggunakan narkoba.
"Dari rekomendasi PTDH ini selanjutnya diserahkan ke Polda Sumsel menunggu Surat Keputusan (SKEP) PTDH. Selanjunya digelar upacara pemecatan," ujarnya.
Bripgpol AN pun menurut Lispono menerima hasil keputusan sidang kode etik itu tanpa melakukan pembelaan.
Ia pun mengaku salah dan meminta maaf kepada institusi Polri dan keluarga korban.
Usai putusan sidang, Brigpol AN langsung kembali dibawa ke dalam penjara umum Mapolres Lahat.
"Bripol AN dititipkan sementara sebelum kembali diserahkan ke Mapolres Muara Enim untuk menjalani proses penyidikan kasus pembakaran tersebut. Karena lokasi kejadian berada di sana," jelasnya.
Dengan kejadian ini, ia berharap anggota polisi yang lain untuk tidak melakukan hal serupa apalagi mencoreng nama baik institusi Polri.
"Jauhi narkoba. Karena bila sudah terjadi seperti kasus ini, maka yang dirugikan paling utama adalah diri anda sendiri, keluarga dan Institusi polri yang sama-sama kita cintai," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota polisi beristri berinisial AN tega membakar selingkuhannya sendiri, DN (25) hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit, Kamis (10/3/2022).
Setelah beberapa hari dirawat, DN pun meninggal karena luka bakar parah yang ia alami.
Baca juga: Bakar Selingkuhan karena Tak Terima Diputus, Anggota Polisi Ini Terancam Dipecat