KOMPAS.com - Kota Bandar Lampung merupakan ibu kota Provinsi Lampung. Kota ini merupakan kota besar di luar Pulau Jawa.
Kota Bandar Lampung merupakan pintu gerbang Pulau Sumatera, karena letaknya menjadi penghubung antara Pulau Jawa dan Pulau Sumatera.
Jarak tempuh Kota Bandar Lampung dengan Pelabuhan Bakauheni sekitar 85,2 km dengan waktu tempuh sekitar 1,5 jam melalui Tol Bakauheni-Terbanggi Besar/Tol Kayu Agung-Bakauheni.
Pada zaman Hindia Belanda, Kota Bandar Lampung termasuk wilayah Onder Afdeling Telokbetong yang dibentuk berdasarkan Staatbalat 1912 Nomor 462. Wilayah ini terdiri dari ibu kota Telokbetong dan daerah-daerah di sekitarnya.
Sebelum tahun 1912, ibu kota Telokbetong terdiri dari Tanjungkarang yang terletak 5 km di sebelah utara Kota Telokbetong.
Pada zaman Kemerdekaan Republik Indonesia, Kota Tanjungkarang dan Kota Telokbetong merupakan bagian dari Kabupaten Lampung Selatan.
Baca juga: 6 Fakta Menarik Kota Bandar Lampung, Pintu Gerbang Pulau Sumatera
Setelah diterbitkan Undang-undang Nomor 22 tahun 1948, Kota Tanjungkarang dan Kota Telokbetong terpisah dari Kabupaten Lampung Selatan. Sejak saat ini, istilah penyebutan kedua kota itu adalah Kota Tanjungkarang-Telukbetung.
Pada tahun 1965, Keresidenan Lampung dinaikkan statusnya menjadi Provinsi Lampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965. Pada saat ini..
Kota Tanjungkarang-Telukbetung menjadi Kotamadya Daerah Tingkatt II Tanjungkarang-Telukbetung dan sekaligus menjadi ibu kota Provinsi Lampung.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1983, Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung berubah menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3254).
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 tahun 1998 tentang perubahan tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II se-Indonesia.
Keputusan ini lalu ditindaklanjuti melalui Keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 17 tahun 1999 terjadi perubahan penyebutan nama dari Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung menjadi Pemerintah Kota Bandar Lampung yang digunakan hingga saat ini.
Berdasarkan catatan sejarah hasil laporan dari Residen Banten William Craft kepada Gubernur jenderal Cornelis dengan dasar keterangan Pangeran Aria Dipati Ningrat yang disampikan pada 17 Juni 1682, dan hasil simposium Hari Jadi Kota Tanjungkarang-Telukbetung pada
18 November 1982, serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1983 tanggal 26 Februari 1983 ditetapkan Hari Jadi Kota Bandar Lampung adalah
17 Juni 1682.
Baca juga: Melihat Aksi Toleransi Jelang Imlek di Bandar Lampung
Luas Kota Bandar Lampung sekitar 197,22 km persegi. Kota Bandar Lampung merupakan kategori kota metropolitan.