KUPANG, KOMPAS.com - RG dan ST, warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dibekuk aparat kepolisian setempat.
Keduanya ditangkap karena mencuri bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dari tangki yang didistribusikan ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah itu.
Baca juga: Arus Balik di Bandara El Tari Kupang Melonjak 100 Persen
Kabid Humas Polda NTT AKBP Arya Sandi mengatakan, RG dan ST ditangkap di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Selain menangkap RG dan ST, lanjut Sandi, pihaknya juga mengamankan seorang penadah.
Penadah yang diamankan tersebut yaini KK, warga Desa Noebaun, Kecamatan Noemuti Timur, Kabupaten TTU.
"Penangkapan tiga pelaku ini, berdasarkan laporan dari masyarakat," ungkap Sandi, kepada sejumlah wartawan, Kamis (12/5/2022).
Polisi menerima informasi dari masyarakat terkait sebuah truk tangki BBM sedang menjual Pertalite kepada penadah.
Sandi menyebut, BBM tersebut diambil dari mobil tangki dengan cara membuka keran penyaluran, kemudian diisi ke dalam jeriken.
Setelah memastikan informasi itu, polisi lalu bergerak cepat mengamankan pelaku.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yaitu satu unit truk tangki 16.000 liter dengan nomor pelat B 9218 SFV, serta enam jeriken Pertalite ukuran 35 liter.
Baca juga: Tutup Mata Pakai Kain, Penumpang Kapal Feri di Kupang Nekat Lompat ke Laut, Ini Kronologinya
Ketiga pelaku kemudian ditahan di Mapolres TTU untuk proses hukum lebih lanjut.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.