Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Pabrik Karung Goni Delanggu Dijual secara Online, Komunitas Pemerhati Cagar Budaya Klaten Surati BPCB Minta Perlindungan

Kompas.com - 11/05/2022, 05:08 WIB
Labib Zamani,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Eks Pabrik Karung Goni Delanggu di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah yang sebelumnya Pabrik Gula dijual secara online di situs Nusantaraproperty dengan harga Rp 294 miliar.

Penjualan terhadap Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) tersebut membuat prihatin Komunitas Pemerhati Cagar Budaya (KPCB) Kabupaten Klaten.

Mereka bahkan sampai mengirimkan surat kepada Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah dan Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudparpora) Kabupaten Klaten untuk perlindungan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) tersebut.

Baca juga: Balai Cagar Budaya Jateng Akan Gelar Perkara Tentukan Pelaku Perusakan Tembok Benteng Keraton Kartasura

"Bangunan tersebut memiliki nilai sejarah yang sangat panjang yang ternyata itu diperjualbelikan secara online. Ini sebagai bentuk keprihatinan kami. Jadi kami berkirim surat kepada Kepala BPCB sebagau upaya untuk meminta perlindungan terhadap ODCB tersebut," kata Humas KPCB Kabupaten Klaten Hari Wahyudi dihubungi Kompas.com, Selasa (10/5/2022).

Menurut dia bekas Pabrik Karung Goni Delanggu ini sangat layak untuk dilindungi sebagai bangunan cagar budaya. Sehingga perawatan bangunan tersebut sudah selayaknya diperlakukan sebagai cagar budaya.

Hari menambahkan mengetahui bangunan bekas pabrik karung goni tersebut diperjualbelikan secara online dari penelusuran internet.

"Kami searching Google bangunan cagar budaya Delanggu ternyata malah muncul banyak tidak hanya wilayah itu. Di properti lain juga ditawarkan serupa (bangunan bekas pabrik Karung Goni) walaupun harganya berbeda-beda," terang dia.

Menurut Hari bangunan tersebut sudah didaftarkan dalam ODCB di wilayah Klaten. Tapi sampai sekarang belum ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.

"Tapi tidak tahu juga prosesnya sampai sekarang belum ada Surat Keputusannya. Secara kriteria bangunan itu seharusnya sudah memiliki SK cagar budaya," ungkap dia.

Baca juga: Serahkan Hasil Kajian ke Bupati, TACB Sukoharjo Berharap Tembok Benteng Keraton Kartasura yang Dijebol Ditetapkan Cagar Budaya

Terpisah, Kepala BPCB Jawa Tengah Sukronedi mengatakan penjualan pabrik karung goni sudah terjadi pada 2017.

Namun, bangunan itu kembali ditawarkan di media sosial dan sampai sekarang bangunan tersebut belum ada yang membelinya.

"Nanti kita bicarakan. Artinya cagar budaya itu boleh diperjualbelikan. Di dalam UU 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya harus didaftarkan kemudian harus ada proses-proses diikuti berita acara keperpindahan kepemilikan itu harus dilaporkan," kata Sukronedi.

"Kemudian kewajiban pembeli disampaikan bahwa yang beli ini harus bertanggung jawab terhadap kelestariannya, pemeliharaannya itu jadi tanggung jawab yang beli," lanjut dia.

Menurut dia eks Pabrik Karung Goni Delanggu tersebut sudah didaftarkan sebagai bangunan cagar budaya. Tetapi karena masih ada yang belum lengkap datanya sehingga belum bisa ditetapkan cagar budaya.

Baca juga: Dibangun Tahun 1680, Tembok Benteng Kartasura Dijebol untuk Kos-kosan, BPCB Ungkap Sanksi Langgar UU Cagar Budaya

"Maka saya sampaikan BPCB siap membantu untuk melengkapi data-data itu karena yang melakukan pendaftaran itu Disbudparpora Klaten. Saya meminta dari dinas untuk membentu tim ahli cagar budaya. Karena itu yang paling penting," terangnya.

Diketahui, eks Pabrik Gula Delanggu itu dijual melalui laman Nusantaraproperty dengan harga Rp 294 miliar.

Berdasarkan informasi yang dituliskan dalam situs jual beli itu dijelaskan bahwa pabrik karung goni yang terkenal di era 1960-1980 dulunya adalah pabrik gula.

Pabrik itu sekaligus sebagai Kanto Van De Suikerfabriek Delanggoe 1905-1915 pada zaman penjajahan Belanda.

Pabrik ini berlokasi di tempat strategis 12 kilometer dari Solo Baru, 15 kilometer dari Solo, 33 kilometer dari Bandara Adi Sucipto Jogjakarta dengan dua sertifikat hak guna bangunan (HGB).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com