Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Dugaan Korupsi APBDes Matak, Kades dan Sekdes Jadi Terdakwa

Kompas.com - 10/05/2022, 13:31 WIB
Elhadif Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes pemerintah Desa Matak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepualauan Riau (Kepri) tahun anggaran 2019 mulai disidangkan.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Senin (9/5/2022) siang.

Sesuai agenda sidang, Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Bambang Wiratdany membacakan dakwaan terhadap terdakwa.

Dalam kasus ini dua orang menjadi terdakwa, yaitu Kepala Desa (Kades) Matak Awaluddin dan Sekretaris Desa (Sekdes) Matak, Fendi Surya Irawan. Kedua terdakwa mengikuti sidang secara online.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian, Edy Mulyadi Berharap Dapat Keadilan

Dalam dakwaannya Jaksa Bambang menyampaikan kedua terdakwa diduga telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua terdakwa diduga melakukan tindak korupsi atas kegiatan-kegiatan pembangunan dengan menggunakan dana Desa Matak tahun anggaran 2019

"Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 211.636.726. Ini berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas," kata Bambang.

Sidang akhirnya ditunda majelis hakim hingga Senin ( 23/5/2022), dengan agenda menyampaikan keberatan atau eksepsi.

Baca juga: Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Akan Hadir sebagai Saksi Kasus Korupsi Ditjen Pajak

Sementara Kepala Cabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap mengatakan, sebelumnya kasus dugaan korupsi tersebut ditangani oleh Polres Anambas.

"Kita telah menerima tahap II dan kemudian melanjutkannya ke pengadilan," kata Roy.

Roy menyebutkan, selain kedua terdakwa, pihaknya juga menerima barang bukti berupa dokumen-dokumen dari kegiatan yang dilakukan untuk pembangunan dengan menggunakan dana Desa Matak tahun anggaran 2019.

"Dokumen-dokumen yang kami terima terkait dengan pekerjaan penimbunan lapangan serba guna, pekerjaan parit, kegiatan renovasi kantor desa dan pembangunan tempat pembuangan sampah," papar Roy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Regional
Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Regional
Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Regional
Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Regional
Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Regional
Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Regional
Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Regional
Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung Akan Dibuka Kembali

Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung Akan Dibuka Kembali

Regional
Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Regional
Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Regional
Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau bagi Petani

Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau bagi Petani

Regional
Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com