Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pemkot Padang Tidak Terapkan WFH Bagi ASN Usai Libur Lebaran

Kompas.com - 09/05/2022, 18:37 WIB
Rahmadhani,
Khairina

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat tidak menerapkan sistem kerja work from home (WFH) setelah libur Lebaran.

Hal itu disebabkan Pemerintah Kota Padang belum menerima surat edaran mengenai aturan WFH bagi ASN usai libur lebaran.

“Kita belum terima surat edaran tertulis, karena itu WFH belum bisa kita laksanakan,”ujar Wali Kota Padang Hendri Septa kepada sejumlah wartawan, Senin (9/5/2022).

Baca juga: Wali Kota Padang: Cuti Lebaran Sampai 8 Mei, Tak Ada Toleransi Bagi ASN yang Tambah Libur

Dikatakan Hendri Septa, dirinya sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang terkait WFH bagi ASN usai libur lebaran.

Lebih jauh dijelaskan Hendri Septa, sistem kerja di pemerintah mesti ada yang tertulis, seperti surat edaran dan lainnya. Untuk itu pihaknya memutuskan belum mengambil kebijakan untuk WFH.

“Karena itu kami mengadakan inspeksi mendadak besar-besaran ke tiap OPD pada hari ini,”katanya.

Sebelumnya diberitakan Wali Kota Padang Sumatera Barat Hendri Septa melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Padang pada hari pertama kerja usai libur Lebaran, Senin (9/5/2022).

Pada hari pertama kerja tersebut jumlah kehadiran ASN mencapai 97 persen. Sisanya sebesar 3 persen tidak masuk karena mengalami sakit dan cuti.

"Cuti Lebaran sampai tanggal 8 Mei 2022 lalu. Maka pada tanggal 9 ini ASN wajib masuk kembali. Tidak ada toleransi untuk ASN yang menambah libur," kata Wali Kota Padang Hendri Septa, Senin (9/5/2022) kepada sejumlah wartawan.

Baca juga: Resmikan Marawa Beach Club, Raffi Ahmad: Padang Butuh Wisata Baru dan Beda

Beberapa hari sebelumnya Wali Kota Hendri Septa melalui Kepala BKPSDM Arfian sudah mengingatkan para ASN di lingkungan Pemko Padang untuk masuk tepat waktu usai cuti Lebaran.

Hal itu berdasarkan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor: 870.605/BKPSDM-PDG/2022 tentang Jadwal Sidak Masuk Kerja Tanggal 9 dan 10 Mei Tahun 2022 di Lingkungan Pemko Padang. SE ini mengacu PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta merujuk Keputusan Bersama 3 Menteri terkait.

"Selasa besok saya juga akan melakukan sidak. Alhamdulillah pada hari ini ASN kita menunjukkan kedisiplinan yang bagus. Jadi ini yang kita inginkan, karena di samping terus meningkatkan kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat. ASN itu harus disiplin,"ujar Hendri Septa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com