Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelarian Sopir Bus Penabrak Pikap Tewaskan 4 Orang di Sumsel Berakhir, Ditangkap di Banten

Kompas.com - 06/05/2022, 09:04 WIB
Rasyid Ridho,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com -  Pelarian sopir Bus Family Raya Ceria penabrak mobil pikap di Jalan Lintas Sumatera, Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Sumsel, Jumat (29/4/2022) berakhir.

Wj (37) supir bus maut yang tewaskan empat orang penumpang pikap dengan Nopol BG 8581 PD itu ditangkap di Perumahan Bumi Agung Permai, Kota Serang, Banten pada Kamis (5/5/2022) malam.

Kapolres Serang AKBP Maruli Hutapea mengatakan, sopir bus maut melarikan diri ke wilayah Kota Serang, Banten usai kejadian.

Baca juga: Kenali 3 Kode Sopir Bus AKAP Jika Ada Pencopet, Ini Ciri-cirinya

"Sopir bus saat kejadian langsung melarikan diri setelah peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan empat orang, dan dinyatakan buron oleh Polres Musi Rawas Utara (Muratara),” kata Kapolres Serang AKBP Maruli Hutapea kepada wartawan. Rabu

Dijelaskan Maruli, pelaku kabur saat kejadian karena takut dihakimi massa dan tak ingin mempertanggungjawaban peristiwa kecelakaan yang menewaskan empat orang dan satu luka berat.

"Tersangka takut dimassa dan dipenjara sehingga langsung kabur ke Kota Serang,” ujar Maruli.

Dikatakan Maruli, pihaknya berhasil melacak keberadaan sopir jurusan Sumatera Barat-Jakarta yang membawa pemudik etelah melakukan koordinasi dilakukan dengan Polres Muratara.

“Ada permintaan dari Polres Muratara untuk mengidentifikasi keberadaan tersangka di Kota Serang, karena diketahui istri tersangka tinggal di Perum Bumi Agung,” kata Maruli.

Saat ini, lanjut Maruli, Wj sedang dimintai keterangan oleh penyidik di Polsek Serang dan kasus kecelakaan lalulintas akan diserahkan ke Polres Muratara.

Baca juga: Satu Sopir Bus di Terminal Kampung Rambutan Terindikasi Gunakan Narkoba

“Kami sudah komunikasi dengan Polres Muratara dan penyidik akan jemput tersangka dari Polresta Serang Kota," jelas Maruli.

Wj dikenakan pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Diketahui, empat orang warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau tewas dilokasi setelah mobil pikap menghantam bus AKAP itu.

Mereka adalah sopir pikap bernama Deni Riansyah (25).

Serta ketiga penumpang pikap, Meliya Yunita (30), Delpin (3), dan Mas (53). Serta satu orang mengalami luka berat Intan (11).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com