Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah 1 Syawal Boleh Berpuasa? Simak Ketentuan Mengenai Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal

Kompas.com - 01/05/2022, 11:45 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Selepas berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadhan, umat islam bisa melanjutkan ibadah puasa Syawal.

Hal ini sesuai pada hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, yaitu "Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka baginya (pahala) puasa selama setahun penuh."

Baca juga: INFOGRAFIK: Mengenal Apa Itu Puasa Syawal

Menjadi pertanyaan, apakah boleh mengawali puasa pada tanggal 1 Syawal atau pada Hari Raya Idul Fitri?

Baca juga: Aturan dan Keutamaan Puasa Syawal bagi Seorang Muslim

Sebelum melaksanakan puasa Syawal, ada baiknya umat Islam memahami waktu dari pelaksanaan ibadah sunnah ini.

Baca juga: Ini Manfaat Puasa di Bulan Syawal untuk Kesehatan

Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal

Puasa syawal adalah sebuah ibadah puasa selama enam hari yang dilakukan pada bulan Syawal dalam kalender Hijriyah.

Dilansir dari laman NU Online, waktu untuk mulai melaksanakan puasa Syawal yaitu enam hari berturut-turut persis setelah hari raya Idul Fitri yaitu pada tanggal 2-7 Syawal.

Meskipun dilakukan di bulan Syawal, namun umat Islam dilarang memulai puasa pada tanggal 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri karena hukumnya haram.

Dasar pelarangan ini adalah hadits Muttafaq Alaih dari Abi Sa'id Al Khudri, yaitu " Rasulullah SAW melarang puasa di dua hari, hari (idul) Fitri dan hari Kurban."

Lebih lanjut, waktu puasa Syawal diperbolehkan untuk tidak dikerjakan berurutan, dan orang yang melaksanakannya tetap mendapat keutamaan puasa Syawal.

Melaksanakan Puasa Syawal di Bulan Lain

Dilansir dari laman Kantor Kemenag Jembrana, umat muslim juga dapat mengqadha puasa Syawal di bulan lain, seperti mengqadhanya di bulan Dzulqa'dah.

Menurut Syaikh Al-Nawawi hukum mengqadha puasa enam hari di bulan Syawal adalah dianjurkan.

Hal ini bisa dilakukan apabila seseorang tidak bisa melaksanakan puasa enam hari penuh di bulan Syawal, sehingga tidak masalah mengqadhanya di bulan lain.

Oleh sebab itu, orang yang tidak bisa puasa enam hari di bulan Syawal karena sebab tertentu, dianjurkan baginya untuk mengqadha puasa Syawal tersebut di bulan lain, dan sangat dianjurkan untuk mengqadha di bulan Dzulqa’dah.

Puasa Syawal Bersamaan dengan Mengqadha Puasa Ramadhan Tidak Diperbolehkan

Dilansir dari laman NU Online, sebagian besar ulama tidak memperbolehkan menggabungkan niat puasa Syawal dengan niat untuk mengqadha puasa Ramadhan.

Alasannya, kedua puasa tersebut memiliki hukum yang berbeda, di mana puasa Ramadhan hukumnya wajib sementara puasa Syawal hukumnya sunnah.

Maka umat islam yang masih memiliki hutang puasa Ramadhan sebaiknya mengqadha hutang puasanya terlebih dahulu.

Setelah hutang puasa Ramadhannya terbayar, maka seseorang baru bisa melanjutkannya dengan puasa Syawal, sekalipun nantinya akan mengqadha puasa tersebut di bulan Dzulqa’dah.

Sumber:
nu.or.id 
islam.nu.or.id [1]
islam.nu.or.id [2]
bali.kemenag.go.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Regional
Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Regional
Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Regional
Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung akan Dibuka Kembali

Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung akan Dibuka Kembali

Regional
Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Regional
Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Regional
Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau Bagi Petani

Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau Bagi Petani

Regional
Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Regional
Awal Mula Temuan Kerangka Wanita di Wonogiri di Pekarangan Rumah Residivis Kasus Pembunuhan

Awal Mula Temuan Kerangka Wanita di Wonogiri di Pekarangan Rumah Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

Regional
Sindir Pemerintah, Warga 'Panen' Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Sindir Pemerintah, Warga "Panen" Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Regional
Pria Ini Curi Sekotak Susu karena Anaknya Menangis Kelaparan, Dibebaskan dan Diberi 13 Kotak

Pria Ini Curi Sekotak Susu karena Anaknya Menangis Kelaparan, Dibebaskan dan Diberi 13 Kotak

Regional
Saat Dua Bule Eropa Ikut Halalbihalal di Magelang, Awalnya Dikira Pesta Pernikahan

Saat Dua Bule Eropa Ikut Halalbihalal di Magelang, Awalnya Dikira Pesta Pernikahan

Regional
Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Regional
Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com